Tiga Saham Melejit! Terjun Bebas Usai Diumumkan BEI

Ilustrasi grafik penurunan harga saham (downtrend).
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan bahwa tiga saham emiten, yakni PT Archi Indonesia Tbk. (ARCI), PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk. (MBSS), dan PT Tempo Inti Media Tbk. (TMPO), masuk dalam kategori Unusual Market Activity (UMA) atau aktivitas pasar tidak biasa.
Ketiga saham tersebut menjadi perhatian otoritas bursa lantaran mencatat lonjakan harga yang tidak wajar dalam beberapa waktu terakhir. Namun, setelah status UMA diumumkan, harga saham-saham tersebut justru anjlok tajam di pembukaan perdagangan Rabu (18/6/2025).
Berdasarkan data perdagangan terakhir Selasa (17/6), saham ketiga emiten mengalami kenaikan signifikan.
ARCI naik tipis 0,93% ke Rp545, namun jika ditarik sepekan sudah menguat 29,15%, sebulan 53,95%, dan setahun melejit hingga 127,08% dari harga awal Rp240.
MBSS melonjak 21,05% ke Rp2.760, dengan kenaikan sepekan 86,49%, sebulan 127,16%, dan setahun meroket 171,92% dari Rp1.015.
TMPO bahkan menyentuh Auto Rejection Atas (ARA) dengan lonjakan 34,48% ke Rp195, setelah naik 61,16% sebulan dan 182,61% selama setahun dari posisi awal Rp69.
Namun, semua itu berubah drastis setelah bursa mengumumkan status UMA.
Perdagangan Rabu (18/6) menjadi titik balik dramatis. TMPO langsung terjerembab ke Auto Rejection Bawah (ARB) di Rp166, turun 14,87%. MBSS ikut terseret turun 12,32% ke Rp2.420, nyaris menyentuh batas ARB. ARCI juga ikut melemah 2,75% ke Rp530.
Informasi terakhir dari ketiga emiten hanyalah penjelasan rutin seputar volatilitas transaksi (TMPO, 10 Juni) dan penyampaian materi Public Expose tahunan (ARCI dan MBSS, 16 Juni). Tidak ada pengumuman aksi korporasi besar yang biasanya memicu lonjakan harga drastis.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan bahwa status UMA diberikan untuk meningkatkan kewaspadaan investor atas pola pergerakan saham yang dianggap di luar kewajaran.
“Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini dan mengimbau para investor untuk memperhatikan jawaban atas permintaan konfirmasi bursa,” ujar Yulianto dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6).
Meskipun masuk dalam pengawasan UMA, BEI menegaskan bahwa status ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan pasar modal. Namun, investor tetap diminta mencermati informasi resmi dari perusahaan tercatat dan mempertimbangkan risiko yang timbul dari fluktuasi harga.
Related News

Pentolan BFI Finance (BFIN) Tiba-tiba Mundur!

Emiten Nikel Harita Grup (NCKL) Sepakat Bagikan Dividen Jumbo

Bos Borong SSIA Harga MESOP, Saham Melejit 17 Persen

Cum Date Minggu Depan! Arthavest (ARTA) Sebar Dividen Rp12,5M

Dua Emiten Kertas Grup Sinarmas Jadwalkan Pembagian Dividen

Emiten Jual Beli Mobil Bekas Milik TP Rachmat Bagi Cuan 25% Laba 2024