EmitenNews.com - Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang di Indonesia pada Januari 2024 mencapai 46,72 persen. Turun 13,02 poin bila dibandingkan dengan Desember 2023 (m-to-m), tapi mengalami kenaikan 1,86 poin dibandingkan Januari 2023 (y-on-y).


Berdasarkan pantauan Badan Pusat Statistik (BPS) penurunan TPK hotel bintang terjadi di hampir semua provinsi di Indonesia, kecuali Provinsi Papua. Provinsi Papua mengalami peningkatan dari bulan Desember 2023 sebesar 2,31 poin.


Provinsi Papua, Bali, dan Papua Tengah tercatat mengalami kenaikan TPK tertinggi, masing-masing naik sebesar 24,29 poin; 10,11 poin; dan 7,74 poin. Sementara itu, Provinsi Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Kalimantan Barat, justru mengalami penurunan TPK terdalam, masing-masing turun sebesar 10,27 poin; 8,66 poin; dan 8,11 poin.


Provinsi Bali, Papua Tengah, dan Kepulauan Riau, mengalami penurunan TPK terendah, masing-masing turun sebesar 5,92 poin; 7,19 poin; dan 7,69 poin. Di sisi lain, penurunan TPK terdalam tercatat di Provinsi Papua Selatan sebesar 27,40 poin, diikuti Provinsi Sumatera Barat dan Sulawesi Barat, masing-masing turun sebesar 22,82 poin dan 21,30 poin.


Secara spasial, TPK hotel bintang pada Januari 2024 yang tertinggi tercatat di Provinsi Bali yaitu sebesar 56,27 persen, diikuti oleh Provinsi Kalimantan Timur, dan Kepulauan Riau, masing-masing sebesar 53,81 persen dan 53,78 persen. Sementara itu, TPK terendah tercatat di Provinsi Bangka Belitung, Aceh, dan Sulawesi Barat, masing-masing sebesar 23,05 persen; 24 ,23 persen; dan 26,84 persen.


Sejalan dengan hotel bintang, TPK hotel nonbintang pada Januari 2024 mencapai 24,57 persen. Turun sebesar 4,10 persen bila dibandingkan Desember 2023 (m-to-m), namun mengalami kenaikan sebesar 2,43 poin bila dibandingkan dengan bulan yang sama pada 2023 (y-on-y).


TPK hotel nonbintang mengalami penurunan di sebagian besar provinsi di Indonesia. Kenaikan tertinggi tercatat di Provinsi DI Yogyakarta sebesar 14,35 poin, diikuti oleh Provinsi Papua dan Bali, masing-masing mengalami kenaikan sebesar 13,21 poin dan 9,25 poin.


Sementara itu, Provinsi Papua Barat Daya, Lampung, dan Jambi justru mengalami penurunan TPK terdalam, masing-masing turun sebesar 4,04 poin; 3,97 poin; dan 3 ,91 poin.


Provinsi Kepulauan Riau mengalami kenaikan yang paling besar, yaitu sebesar 7,29 poin, diikuti oleh Provinsi DKI Jakarta dan Papua Selatan, masing-masing naik sebesar 6,35 poin dan 4,77 poin. Sementara itu, Provinsi Kalimantan Utara, Papua Barat Daya, dan DI Yogyakarta mengalami penurunan terdalam, masing-masing turun sebesar 10,23 poin; 9,89 poin; dan 9,65 poin.(*)