Tingkatkan Kinerja Persaingan Usaha Nasional, Ini Penekanan Tiga Strategi KPPU

Ilustrasi KPPU. dok. KPPU.go.id. Fajar.
EmitenNews.com - Tingkatkan kinerja persaingan usaha nasional, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menekankan tiga strategi, sesuai amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) Pemerintah.
Dalam acara Penyerahan KPPU Award 2023 di Jakarta, Kamis (16/2/2023), Ketua KPPU M Afif Hasbullah mengatakan strategi pertama, melalui penerbitan Peraturan Presiden untuk strategi nasional persaingan usaha sehat.
Kedua, melalui harmonisasi dan penataan regulasi pusat dan daerah dalam mengurangi hambatan berusaha dan masuk ke pasar, serta mengurangi biaya ekonomi tinggi terutama di daerah-daerah yang masih rendah tingkat persaingan usahanya.
Strategi ketiga, melalui pemberian kesempatan lebih besar kepada pelaku usaha daerah terutama skala menengah kecil dalam sektor real estate dan jasa konstruksi melalui perubahan regulasi terkait pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan hasil pengukuran indeks persaingan usaha, tingkat persaingan usaha di Indonesia disimpulkan masih sedikit tinggi. Pada 2022, indeks tersebut menunjukkan angka 4,87 poin dari skala 7, meningkat tipis dibandingkan tahun 2021 sebesar 4,81 poin. ***
Related News

Resahnya Pengusaha Fintech, Tidak Kuat Hadapi Komunitas Galbay Pinjol

Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara, Anggotanya Eks Pegawai KPK

WEGE Rampungkan Gedung Peringatan Dini Tsunami di Bali

Rp2,5M Hasil Lelang Rolls Royce, Mensos Pakai Bantu Masyarakat Miskin

Dari Reklamasi Tambang Vale Indonesia (INCO), Menhut Kaji Aturan Baru

HUT Ke-498 Kota Jakarta, Gubernur Pramono Berbagi Kebahagiaan