Tinjau Fasilitas PT Pindad, Tim DJKN Pantau Manfaat PMN yang Telah Disalurkan
                                    Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengunjungi PT Pindad, di Bandung, pada Selasa (16/5/2023). dok. Pindad.
EmitenNews.com - Pemerintah mendalami proses bisnis BUMN Holding Industri Pertahanan terkait rencana Penyertaan Modal Negara (PMN) TA 2023 & 2024. Untuk itu Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengunjungi PT Pindad, di Bandung, pada Selasa (16/5/2023). Dipastikan PMN Tahun Anggaran 2015 sudah terealisasi 100 persen.
Dalam kunjungan itu ada Sekretaris DJKN Dedi Syarif Usman, Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Meirijal Nur beserta staf dan Asdep Bidang Industri Manufaktur Kementerian BUMN Liliek Mayasari.
Kunjungan ini merupakan rangkaian kegiatan DKJN secara khusus ke BUMN Holding Industri Pertahanan, yaitu PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, dan PT LEN Industri (Persero). Tujuannya, memantau realisasi dana, proyek, dan manfaat PMN yang telah disalurkan.
Tujuan lainnya, memperdalam pemahaman proses bisnis BUMN Holding Industri Pertahanan terkait dengan rencana Penyertaan Modal Negara (PMN) TA 2023 & 2024. ***
Related News
                            Negosiasi Tarif dengan AS Masih Alot, Indonesia Optimistis Nol Persen
                            Sistem Keuangan Stabil, KSSK Tetap Waspadai Berbagai Risiko Global
                            ACC Luncurkan Mobile Branch Untuk Tingkatkan Pembiayaan di 2026
                            Produksi Minyak Harian November Lampaui Target Lifting APBN
                            Surplus Neraca Perdagangan Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi
                            Jurus Purbaya Tempatkan Rp200T di Himbara Ampuh Pacu Likuiditas
                    
                
                
            
                                
                
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
            
            




