EmitenNews.com - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) menawarkan pembelian kembali saham kepada pemegang saham yang secara sah menyatakan tidak setuju terhadap rencana pemisahan bisnis wholesale fiber connectivity Tahap 2 ke PT Telkom Infrastruktur Indonesia (InfraNexia).

Harga pembelian kembali ditetapkan Rp2.290 per saham, mengacu pada harga penutupan saham TLKM saat RUPS Luar Biasa pada 30 September 2026.

Langkah tersebut dilakukan setelah RUPSLB TLKM menyetujui pemisahan sebagian segmen usaha wholesale fiber connectivity kepada InfraNexia, anak usaha yang 99,99% sahamnya dimiliki langsung oleh Perseroan. Dalam rapat tersebut terdapat pemegang saham yang memberikan suara tidak setuju terhadap agenda pemisahan bisnis tersebut.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko TLKM Arthur Angelo Syailendra, dalam keterbukaan informasi, dikutip Minggu (4/10/2026) mengatakan, pemegang saham yang tidak setuju memiliki hak untuk meminta sahamnya dibeli Perseroan dengan harga yang wajar, sesuai ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Namun, tidak semua pemegang saham dapat menggunakan hak tersebut. Pemegang saham yang berhak harus tercatat dalam Daftar Pemegang Saham TLKM pada 7 September 2026, hadir dalam RUPSLB, memberikan suara tidak setuju secara sah terhadap agenda pemisahan, serta mengajukan permintaan pembelian kembali saham sesuai prosedur yang ditetapkan Perseroan.

Adapun, batas waktu penyampaian pernyataan kehendak untuk menjual saham ditetapkan hingga pukul 17.00 WIB pada 5 Oktober 2026. Sementara permohonan pembelian kembali melalui instruksi TEND pada sistem C-BEST dapat dilakukan pada 2-5 Oktober 2026 dengan memilih opsi CASH.

Pembayaran atas saham yang dibeli kembali akan dilakukan secepat-cepatnya tujuh hari kerja setelah diperolehnya persetujuan Menteri Hukum atas peningkatan modal InfraNexia terkait pemisahan segmen usaha wholesale fiber connectivity Tahap 2.