EmitenNews.com - Pemerintah menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22 persen pada 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah tidak jadi menurunkan tarif PPh Badan dari 22 persen menjadi 20 persen pada 2022. Keputusan itu diambil setelah melalui berbagai kajian, dan kesepakatan dengan pihak legislatif.


Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, setelah melalui berbagai kajian dan kesepakatan dengan DPR RI, tarif PPh Badan ditetapkan sebesar 22 persen pada tahun 2022 dan seterusnya. Keputusan itu sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).


"Tarif PPh Badan tadinya mau kami turunkan menjadi 20 persen, tetapi jadinya 22 persen saja karena kami melihat seluruh dunia," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan kepada para Wajib Pajak prominen di wilayah Jawa Barat, Jumat (17/12/2021).


Rata-rata PPh Badan negara-negara yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) tercatat sebesar 22,81 persen pada tahun 2021. Begitu pula dengan rata-rata tarif PPh Badan negara-negara di Eropa sebesar 18,98 persen, Amerika Serikat 27,16 persen, dan Inggris 19 persen.


Tarif PPh Badan rata-rata negara G-20 adalah sebesar 24,17 persen dan rata-rata negara di ASEAN 22,17 persen. Jadi, kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati, kalau Indonesia tarif PPh Badan-nya 22 persen itu sudah cukup kompetitif. ***