Transaksi Emas Digital Melejit 641%, 8 Bulan Tembus Rp299,49 Triliun
:
0
Januari hingga Agustus 2026, nilai transaksi emas digital mencapai Rp299,49 triliun, atau meroket 641,1 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang tercatat sebesar Rp40,41 triliun.(Ilustrasi: Pegadaian)
EmitenNews.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mencatat lonjakan tajam pada nilai transaksi perdagangan fisik emas digital di Indonesia. Pada periode Januari hingga Agustus 2026, nilai transaksi emas digital mencapai Rp299,49 triliun, atau meroket 641,1 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang tercatat sebesar Rp40,41 triliun.
Selain nilai transaksi, volume perdagangan fisik emas digital juga mengalami kenaikan signifikan mencapai 115,86 ton pada Januari–Agustus 2026. Angka ini melonjak 382,6 persen jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar 24 ton.
Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan bahwa emas telah lama menjadi aset pilihan masyarakat untuk sarana lindung nilai dan aset aman di tengah dinamika ekonomi. Hal tersebut disampaikannya dalam seminar di sela pameran Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (17/10).
Emas telah lama dikenal masyarakat sebagai salah satu aset yang memiliki fungsi safe haven dan sarana lindung nilai (hedging). Seiring perkembangan teknologi digital, perdagangan fisik emas digital membuka peluang yang lebih luas bagi masyarakat. "Oleh karena itu, pemahaman mengenai regulasi, mekanisme transaksi, dan risiko perlu terus diperkuat," ujar Tirta di Kabupaten Tangerang, Sabtu (17/10).
Tirta menegaskan, perdagangan fisik emas digital berada dalam kerangka regulasi resmi Bappebti dan dijamin oleh ketersediaan emas fisik sebagai aset dasar dengan rasio kepemilikan 1:1. Ekosistem ini didukung oleh bursa, lembaga kliring, pengelola tempat penyimpanan, perantara, hingga pedagang fisik emas digital yang telah berizin.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Bappebti Ima Siti Fatimah menjelaskan bahwa seluruh pelaku industri emas digital wajib menerapkan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). Selain itu, para pelaku usaha seperti bursa dan pengelola penyimpanan wajib mengantongi sertifikasi ISO 27001, ISO 27017, dan ISO 27018 untuk menjamin keamanan sistem serta data nasabah.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) Anang Samsudin menambahkan bahwa seluruh emas fisik milik nasabah disimpan oleh pihak ketiga atau kustodian. Pemeriksaan serta pengawasan berkala terus dilakukan guna memastikan kesesuaian antara jumlah emas fisik yang tersimpan dengan catatan kepemilikan digital nasabah.(*)
Related News
Langgar Aturan Bursa, OJK Sanksi Pratama Capital dan Direksinya
Pemerintah Obral Insentif Kaca Lembaran, Gas USD7 Hingga Bebas BM
Pasar Modal Terancam Turun Kasta, CELIOS Sentil Akuisisi BYAN
Tarif Trump Kerek Harga Baja AS ke Rekor Tertinggi 4 Tahun
Pemerintah: MSCI tak Selalu Benar, Investor tak Perlu Panik
Rupiah Terus Melemah Tertekan Penguatan USD Hari Ini





