EmitenNews.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memeriksa status investasi anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM), Telkomsel kepada PT GOTO Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) senilai USD6,4 triliun dengan penyerapan obligasi konversi.


Pasalnya, beberapa pelaku pasar mulai mempertanyakan transaksi yang merupakan transaksi afiliasi, mengingat terdapat hubungan saudara kandung antara Komisaris Utama GOTO, Garibaldi Thohir dan Menteri BUMN, Erick Thohir.


“Kami akan cek,” jawab kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Ona Retnesti Swaminingrum ketika ditanya terkait status transaksi tersebut, apakah merupakan transaksi afliasi atau bukan, Selasa (17/5/2022).


Sementara itu, pengamat Pasar Modal, Yanuar Rizky mengatakan, sudah cukup dasar bagi OJK melakukan pemeriksaan ke arah penyidikan atas transaksi tersebut sesuai dengan UU Pasar Modal, terkait dugaan akuisisi perusahaan terbuka oleh perusahaan tertutup atau backdoor listing GOTO oleh Telkomsel yang berdampak material ke pemegang saham TLKM.


Ia beralasan, Telkomsel dengan pemegang saham pengendalinya TLKM, sedangkan TLKM dengan pengendalinya secara hukum Menteri BUMN.


“Tidak usah pake database afiliasi sampai lapis ke 7, karena kasat mata Komut Goto dan Meneg BUMN adalah afiliasi karena hubungan keluarga,” tegas dia.


Selain itu, lanjutnya, Managing Partner Konsultan Hukum dari Kantor Assegaf Hamzah & Partners yang dicatat di prospektus IPO GOTO juga menjabat Komisaris TLKM, yang bernama Bono Daru Adji.


“Atas dua hal itu, dan pemeriksaan ke arah penyidikan adalah peristiwa setelah terjadi kerugian material, maka, apa sikap OJK soal ini?” tanya dia.


Lebih lanjut Yanuar mengingatkan, penyerapan obligasi konversi tanpa bunga senilai Rp6,4 triliun yang diterbitkan GOTO oleh Telkomsel itu juga patut menjadi perhatian.


“Apakah tidak ada hubungan afiliasi bisa begitu (Red- obligasi konversi tanpa bunga)?” tanya dia.  


Namun, dalam keterangan TLKM tentang investasi Telkomsel pada GOTO yang diunggah pada laman Bursa Efek Indonesia, tanggal 25 Mei 2021, ditegaskan bukan transaksi afiliasi.


“Tidak terdapat hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan antara Telkomsel dan Gojek,” sebut pernyataan manajemen TLKM.