EmitenNews.com - Pemerintah memastikan ada pembelajaran penting terkait percepatan proses dan penguatan transparansi penyaluran bantuan sosial. Pemerintah perlu memastikan agar transformasi digital tersebut dapat berlanjut secara sistematis melalui penguatan regulasi, penataan proses bisnis, kesiapan teknologi digital, serta interoperabilitas data. Rencananya, Bansos digital diterapkan secara nasional Oktober 2026.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaporkan hasil piloting pelaksanaan uji coba digitalisasi bantuan sosial di 42 kabupaten/kota. Ada penambahan 1 kota, yaitu Kota Batam, serta 1 provinsi, yaitu Bali.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini mengatakan uji coba digitalisasi bantuan sosial telah memberikan pembelajaran penting terkait percepatan proses dan penguatan transparansi penyaluran bantuan sosial. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan agar transformasi digital berlanjut secara sistematis melalui penguatan regulasi, penataan proses bisnis, kesiapan teknologi digital, serta interoperabilitas data.

"Transformasi digital bantuan sosial tidak berhenti pada inovasi, tetapi menjadi sistem yang kokoh dan berkelanjutan. Uji coba telah memberi kita bukti, dan sekarang saatnya memastikan keberlanjutannya melalui kebijakan, tata kelola, dan kolaborasi yang solid," ujar Menteri Rini dalam Rapat Koordinasi Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP), di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Sejumlah Fokus Tindak Lanjut Menuju Operasional Nasional

Terdapat sejumlah fokus tindak lanjut yang perlu dikawal bersama menuju operasional nasional. Pertama, penguatan tata kelola dan kelembagaan melalui penguatan organisasi pengelola portal perlindungan sosial, penegasan peran lintas kementerian/lembaga/daerah, hingga penguatan kelembagaan pelaksana pemerintah digital sebagai strategi penguatan GovTech.

Kedua, penguatan kebijakan dan regulasi melalui revisi sejumlah aturan pendukung, termasuk percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemerintah Digital.

Transformasi juga dilakukan melalui penyederhanaan proses bisnis penyaluran bantuan sosial dari sembilan tahapan menjadi tiga tahapan utama, serta penguatan standardisasi dan interoperabilitas data, pemanfaatan Digital Public Infrastructure (DPI), dan penguatan keamanan siber. Portal perlindungan sosial juga perlu dipastikan siap secara teknis untuk beroperasi pada skala nasional.

Kemudian, dalam percepatan implementasi di daerah, Rini juga menekankan pentingnya dukungan aktor-aktor lapangan agar proses pendataan berjalan lebih efektif, termasuk pada kelompok rentan. Pemerintah daerah, kata dia, dapat mengoptimalkan peran agen di lapangan dan, bila diperlukan, melibatkan ASN untuk membantu akselerasi proses pengisian serta pemutakhiran data.

Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi hambatan teknis sekaligus memastikan masyarakat yang membutuhkan dapat terjangkau dalam proses transformasi perlindungan sosial. Ia juga mengingatkan perlunya komunikasi publik yang jelas, konsisten, dan mudah dipahami masyarakat.