Untuk Modal Kerja, PTBA Tambah Utang Jumbo Rp6T dari BRI dan BMRI
:
0
Ilustrasi PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Dok. Bukit Asam.
EmitenNews.com - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) tambah utang jumbo. Kali ini, emiten pertambangan batu bara itu, mendapatkan fasilitas pembiayaan hingga Rp6 triliun dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI). Kedua transaksi afiliasi yang masing-masing diteken pada 23 dan 28 September 2026 tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional dan modal kerja perseroan.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, seperti dikutip Rabu (30/9/2026),
Corporate Secretary Division Head PTBA Eko Prayitno mengatakan fasilitas tersebut terdiri atas kredit modal kerja sebesar Rp2 triliun dari BRI. Kemudian, kredit talangan dana senilai Rp4 triliun dari Bank Mandiri.
Dengan demikian, total plafon pinjaman PTBA melalui pemanfaatan Dana Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mencapai Rp6 triliun.
Nilai tersebut secara agregat lebih dari 20% ekuitas perseroan, baik berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2025 maupun per 30 Juni 2026.
Total plafon fasilitas tersebut dikategorikan sebagai transaksi material bagi PTBA. Dana tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional dan modal kerja perseroan.
Fasilitas dari BRI berupa kredit modal kerja rekening koran dengan memanfaatkan DHE SDA, sedangkan Bank Mandiri memberikan fasilitas kredit talangan dana DHE SDA. Meski bentuk fasilitasnya berbeda, keduanya sama-sama ditujukan untuk mendukung kebutuhan modal kerja PTBA.
Dalam transaksi ini, PTBA dapat memperoleh pembiayaan dengan menggunakan DHE SDA sebagai underlying atau agunan yang ditempatkan pada bank Himbara.
Penggunaan fasilitas kredit tersebut tentu akan menimbulkan kewajiban pembayaran pokok dan bunga bagi perseroan. Namun, PTBA menilai fasilitas ini dapat memberikan fleksibilitas pendanaan, menjaga likuiditas, sekaligus memperkuat kemampuan perseroan memenuhi kebutuhan modal kerja.
Eko menambahkan, transaksi tersebut tidak memberikan dampak material yang merugikan terhadap perseroan. Dipastikan transaksi tersebut tidak berdampak merugikan secara material atas perjanjian kredit, dan blokir/agunan atas rekening penempatan DHE SDA perseroan di bank Himbara terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan. ***
Related News
Pemegang Saham Terbesar PEGE Kurangi Kepemilikan, Raup Rp29,64 Miliar
Bina Buana Raya (BBRM) Tambah Armada, Beli Kapal AHTS USD12,1 Juta
DMS Propertindo (KOTA) dan CLIEC Mulai Eksekusi Urbana Hub di Surabaya
Net Sell Rp677,4 Miliar di Sesi I, Asing Kembali Seret IHSG di Sesi II
GGRM Kini Mandiri Kelola Bandara Dhoho Kediri, Ini Tahapan Transisinya
BBTN Mulai Tawarkan 2 Seri Obligasi Sosial, Kupon Bunga hingga 7,25%





