EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan dua saham PT Multi Medika Internasional Tbk (MMIX) dan PT Hassana Boga Sejahtera Tbk (NAYZ) masuk radar Unusual Market Activity (UMA) pada Senin (6/1/2025) imbas harga yang melesat di luar kebiasaan. 

"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," ujar Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, dalam keterangan tertulis pada Senin (6/1/2025).

Meskipun disebutkan tidak-serta menunjukan pelanggaran, BEI tetap mencermati dan mengkaji kembali pergerakan harga saham NAYZ dan MMIX. Perlu diketahui bahwa fenomena UMA tentu dapat menganggu pergerakan harga efek yang tidak biasa dalam satu periode waktu tertentu. 

Dalam menghadapinya investor diimbau untuk tidak hanya terpaku pada lonjakan harga, tetapi juga melakukan analisis yang mendalam. Pemahaman yang komprehensif dapat menentukan apakah kondisi tersebut menjadi peluang atau risiko. Khususnya bagi investor saham dengan emiten yang terdaftar dalam radar UMA, penting untuk memahami mekanisme dan implikasi radar UMA secara menyeluruh.

Apa Itu Unusual Market Activity?

Unusual Market Activity atau disingkat UMA merupakan sinyal bahwa terjadinya pergerakan harga dan volume perdagangan yang signifikan dan tidak biasa pada suatu saham. Hal ini menandakan kemungkinan besar bahwa saham yang diumumkan sedang dimanipulasi. Karenanya sangat dibutuhkan suatu pengumuman UMA membawa definisi yang sama dan bertindak sebagai proksi manipulasi pasar.

Di Indonesia, regulasi UMA tercatat dalam Peraturan Nomor II-A Bursa Efek Indonesia, yang menyebutkan bahwa aktivitas perdagangan dan/atau pergerakan harga suatu efek yang tidak biasa pada periode tertentu yang menurut Bursa berpotensi mengganggu perdagangan efek di pasar yang teratur, wajar, dan efisien. 

BEI memiliki sistem untuk memantau aktivitas perdagangan yang disebut Sistem Pengawasan Transaksi. Jika BEI menemukan ada transaksi yang mencurigakan atau tidak wajar pada suatu saham, mereka akan mengeluarkan peringatan kepada publik di laman website BEI sebagai bentuk keterbukaan informasi. 

Peringatan UMA dapat dikeluarkan oleh BEI kepada publik yang bertujuan untuk menginformasikan para investor, bahwa saham tersebut sedang dalam pengawasan dan mendorong mereka untuk berhati-hati sebelum melakukan transaksi lebih lanjut.

Lalu selaku regulator, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan atau OJK akan berperan untuk memberikan sanksi apabila terlihat pola perdagangan saham menunjukkan ketidaknormalan. Salah satu langkah yang dapat diambil oleh BEI adalah suspensi perdagangan saham yang terindikasi UMA.