EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi aturan terkait finfluencer (financial influencer) yang dijadwalkan terbit pada pertengahan 2026. Langkah ini merupakan respons terhadap maraknya praktik keuangan ilegal yang mencapai 23.147 pengaduan sepanjang 2025, mencakup pinjaman online ilegal dan investasi bodong. Fenomena ini menjadi mendesak mengingat Indeks Literasi Keuangan sektor pasar modal Indonesia masih sangat rendah, yakni 17,78 persen berdasarkan SNLIK 2025. Angka ini jauh tertinggal dibandingkan sektor perbankan (65,5 persen) maupun perasuransian (45,45 persen).

Kerangka Regulasi dan Adopsi Standar Global 

Dukungan terhadap perlindungan investor ritel sebenarnya telah diinisiasi melalui POJK No. 13 Tahun 2025 yang mengatur perilaku perusahaan efek. Namun, guna memperkuat pengawasan, OJK mengadopsi framework perlindungan konsumen Prancis yang mewajibkan transparansi melalui pengungkapan (disclosure) dan keterbukaan (transparency) bagi para pegiat media sosial.

Berdasarkan aturan ini, influencer keuangan yang memberikan analisis atau rekomendasi efek wajib mengantongi izin sebagai penasihat investasi. Meski Pasal 106 Ayat (1) POJK No. 13 Tahun 2025 mengizinkan kerja sama antara perusahaan sekuritas dengan pegiat media sosial, definisi "pegiat media sosial" dalam regulasi tersebut dinilai masih terlalu generik dan membutuhkan penajaman lebih lanjut agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi.

Dinamika Ekosistem dan Tantangan Virtual Finfluencer 

Regulasi finfluencer mendatang sebaiknya tidak hanya berhenti pada pengaturan individu, melainkan menyentuh seluruh ekosistem digital. Merujuk pada laporan IOSCO (2025), ekosistem ini melibatkan lima stakeholders utama: influencer, agensi, konsumen, entitas bisnis, dan platform online. Kehadiran platform seperti Instagram, YouTube, dan TikTok sangat krusial, mereka harus menyediakan antarmuka (interface) khusus agar pengguna dapat melaporkan konten yang menyesatkan (misleading).

Tantangan baru muncul dengan hadirnya virtual influencer berbasis kecerdasan buatan (AI). Berbeda dengan human finfluencer yang dapat dikenakan sanksi moral atau efek jera, virtual finfluencer menciptakan kekosongan pertanggungjawaban etis dan legal. Selain itu, celah regulasi masih terbuka bagi para pegiat media sosial yang beroperasi di luar skema kemitraan resmi dengan perusahaan efek atau yang berbasis di luar wilayah hukum Indonesia.

Literasi Keuangan sebagai Benteng Utama 

Program edukasi tetap menjadi mitigasi terbaik terhadap pengaruh negatif finfluencer nakal. Literasi keuangan harus dilakukan secara kontinu untuk meningkatkan keterampilan (skill) dan keyakinan (confidence) investor, bukan sekadar memberikan pengetahuan (knowledge).

Pemerintah bersama Otoritas terkait sebaiknya merumuskan keterhubungan antara Literasi Keuangan dengan Inklusi Keuangan. Selama ini masyarakat hanya disajikan data Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan sebagai dua hal yang terpisah tanpa dijelaskan makna keterhubungan dari kedua variabel tersebut: apa memengaruhi apa. Padahal, edukasi pertama justru bermula dari hal dasar dan prinsipil tersebut.

Riset Reddy dkk. (2024) menegaskan bahwa peningkatan inklusi keuangan dapat dicapai dengan membenahi literasi keuangan. Namun, jika Indonesia ternyata tidak mengikuti logic tersebut, Pemerintah dapat segera melakukan evaluasi mengapa Indeks Literasi Keuangan Indonesia selalu berada di bawah Indeks Inklusi Keuangan sejak tahun 2013 hingga 2025.

Indonesia menghadapi tantangan unik di mana Indeks Inklusi Keuangan selalu berada di atas Indeks Literasi sejak 2013 hingga 2025. Hal ini mengindikasikan banyak masyarakat yang sudah menggunakan produk keuangan tanpa pemahaman risiko yang memadai. Fokus edukasi harus diprioritaskan pada segmen rentan, seperti kelompok usia 15–17 tahun, lansia, masyarakat berpendidikan rendah (low education), serta kelompok berpenghasilan rendah (low income).

Regulasi yang ketat terhadap finfluencer adalah kebutuhan mendesak, namun tidak akan efektif tanpa peningkatan literasi yang radikal. Perlindungan investor ritel bukan hanya tanggung jawab OJK, melainkan hasil kolaborasi antara transparansi pelaku industri, ketegasan platform digital, dan kecerdasan investor dalam memilah informasi.