EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi industri kripto mulai Januari 2025 sebagai bentuk pelaksanaan   Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

 

Salah satu dampaknya, karyawan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) akan ditawarkan berkarya di OJK  bidang Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

 

“Itu menjadi bagian yang menjadi wacana tapi tentu kita akan lihat dari sisi kebutuhan di pengauran pengawasan OJK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Hasan Fawzi di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis(10/8/2023).

 

Ia melanjutkan, rencana itu tidak otomatis seperti Bapepam pindah ke OJK, karena Bappebti  tetap berdiri dengan  tugas lainnya.

 

“Hal itu akan nanti akan diatur salah satunya di peraturan  itu. Tapi mekanismenya OJK kan punya sendiri untuk lakukan onboarding atau recruitment,” kata dia.