EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi industri kripto mulai Januari 2025 sebagai bentuk pelaksanaan   Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

 

Salah satu dampaknya, karyawan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) akan ditawarkan berkarya di OJK  bidang Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

 

“Itu menjadi bagian yang menjadi wacana tapi tentu kita akan lihat dari sisi kebutuhan di pengauran pengawasan OJK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Hasan Fawzi di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis(10/8/2023).

 

Ia melanjutkan, rencana itu tidak otomatis seperti Bapepam pindah ke OJK, karena Bappebti  tetap berdiri dengan  tugas lainnya.

 

“Hal itu akan nanti akan diatur salah satunya di peraturan  itu. Tapi mekanismenya OJK kan punya sendiri untuk lakukan onboarding atau recruitment,” kata dia.

 

Perlu diketahui, OJK telah perkuat oleh Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya, serta Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

 

Agusman dan Hasan Fawzi akan menjabat hingga 2028 dan menambah jajaran ADK OJK menjadi 11 orang yang terdiri dari sembilan orang ADK dan dua orang ADK Ex-officio.

 

Kehadiran dua ADK OJK baru ini merupakan amanat Undang-Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang bertujuan untuk semakin mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat.