EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi industri kripto mulai Januari 2025 sebagai bentuk pelaksanaan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Salah satu dampaknya, karyawan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) akan ditawarkan berkarya di OJK bidang Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
“Itu menjadi bagian yang menjadi wacana tapi tentu kita akan lihat dari sisi kebutuhan di pengauran pengawasan OJK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Hasan Fawzi di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis(10/8/2023).
Ia melanjutkan, rencana itu tidak otomatis seperti Bapepam pindah ke OJK, karena Bappebti tetap berdiri dengan tugas lainnya.
“Hal itu akan nanti akan diatur salah satunya di peraturan itu. Tapi mekanismenya OJK kan punya sendiri untuk lakukan onboarding atau recruitment,” kata dia.
Related News
Damai AS-Iran, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan Senin Sore
Menukik Tajam, BEI Cap UMA Saham FLMC
Melejit 169,29 Persen, BEI Suspensi Saham FORU
IUP Tak Cukup, ESDM Perketat Syarat Kegiatan Pertambangan
88 Emiten Telat Lapkeu 2025, BEI Tegas Kasih SP3 dan Denda Rp150 Juta
Pegadaian-KSEI Buka Jalur Baru Investasi Emas Nasional via Bursa ETF





