Usaha Mikro Dapatkan Diskon Rate QRIS Nol Persen Mulai 1 Desember
:
0
Dalam rangka menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah BI berencana menerapkan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% pada merchant Usaha Mikro (UMI)
EmitenNews.com - Dalam rangka menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah sekaligus memperluas digitalisasi pembayaran, Bank Indonesia berencana menerapkan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% pada merchant Usaha Mikro (UMI). MDR 0% tersebut untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 yang berlaku efektif mulai 1 Desember 2024.
Hal itu terungkap dalam siaran pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI edisi Oktober 2024 yang dirilis di laman Bank Indonesia.
Data BI menunjukkan transaksi QRIS terus tumbuh pesat sebesar 209,61% (yoy), dengan jumlah pengguna mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant 34,23 juta.
Secara umum kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital pada triwulan III 2024 tetap tumbuh didukung oleh sistem pembayaran yang aman, lancar, dan andal.
Dari sisi nilai besar, transaksi BI-RTGS meningkat 16,0% (yoy) sehingga mencapai Rp 45.252 triliun. Dari sisi ritel, volume transaksi BI-FAST tumbuh 61,10% (yoy) mencapai 924,89 juta transaksi.
Transaksi digital banking tercatat 5.666,28 juta transaksi atau tumbuh sebesar 34,43% (yoy), sementara transaksi Uang Elektronik (UE) tumbuh 29,11% (yoy) mencapai 4.001,11 juta transaksi. Transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM/D turun 8,59% (yoy) menjadi 1.738,53 juta transaksi.
Transaksi kartu kredit tumbuh 14,84% (yoy) mencapai 116,97 juta transaksi. Sementara dari pengelolaan uang Rupiah, jumlah Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) tumbuh 9,96% (yoy) menjadi Rp 1.057,4 triliun.(*)
Related News
IHSG Bakal Tersengat Ini, Cek Area Support dan Resistance
IHSG Awal September Melesat ke 6.599, BUMI Top Gainer LQ45
IHSG Sesi I Naik 0,60 Persen ke 6.564, IDXINDUST dan IDXFINANCE Pimpin
IHSG Bergairah di Awal September, Sambut Kenaikan 0,45% di Level 6.554
IHSG di Sisa Perjalanan 2026, Adakah Potensi Menguat?
IHSG Konsolidatif, Investor Telisik Sejumlah Data Berikut





