EmitenNews.com - Roy Suryo tersandung postingan meme stupa Candi Borobudur. Sebagai tersangka, mantan Menpora itu, dijerat dengan pasal penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA. Politikus Partai Demokrat itu, menjalani pemeriksaan pada Jumat (22/7/2022), pukul 10.30 WIB hingga 22.20 WIB. Setelah pemeriksaan sekitar 12 jam, Roy keluar ruangan pemeriksaan memakai kursi roda. Tidak ada komentar, ia langsung dibawa masuk ke mobil oleh tim pengacaranya.


Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Sabtu (23/7/2022), Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Roy Suryo (RR). Roy Suryo tersangka kasus postingan meme stupa Borobudur. Roy Suryo dijerat dengan pasal penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.


Penetapan tersangka Roy Suryo ini didasari laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso dan Kevin Wu. Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Penyidik dari Subdit Siber mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor 2857, sehingga kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.


Zulpan menjelaskan, dari hasil penyidikan polisi dinyatakan postingan Roy Suryo memenuhi unsur pidana. Roy Suryo pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sesuai Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, kepada wartawan, Kamis (16/6/2022), mengungkapkan, Roy Suryo terlebih dulu melapor ke polisi usai postingan meme patung Buddha Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi itu, mengundang polemik. Ahli telematika itu, melaporkan 3 akun media sosial karena mengunggah 'pertama kali' meme tersebut. "Iya yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama. Yang diketahui oleh kami ada tiga akun.


Sementara itu Roy Suryo resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022. Dia dilaporkan terkait meme Candi Borobudur yang dianggap telah melecehkan umat Buddha. Atas nama pelapor, Herna Sutana, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6/2022), mengatakan, pihaknya, mewakili umat Buddha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. “Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur."


Selain ke Polda Metro Jaya, pada hari yang sama, Roy Suryo juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh organisasi umat Buddha, Dharmapala Nusantara, atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu, kepada wartawan, mengatakan, laporannya telah diterima Bareskrim Polri.


Menurut Kombes Endra Zulpan, Roy Suryo kemudian dipanggil sebagai terlapor kasus postingan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi itu. Ketika itu, ia diperiksa masih sebagai saksi, selama 11 jam.


Pada Selasa (28/6/2022), Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kasus itu, dinaikkan ke tahap penyidikan. Selain itu, oleh Bareskrim Polri, kasusnya juga dilimpahkan ke ke Polda Metro Jaya. "Statusnya dari proses penyelidikan sudah dilakukan, ditingkatkan penyidikan."


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (28/6/2022) mengatakan, Polda Metro Jaya bergerak dengan meminta keterangan saksi ahli usai kasus tersebut dilimpahkan oleh Bareskrim Polri. Gelar perkara juga dilakukan oleh pihak kepolisian.


Zulpan menerangkan pihaknya sudah meminta keterangan dari berbagai ahli saat menyelidiki kasus tersebut. "Kemudian melakukan permintaan keterangan ahli juga sudah kita lakukan baik terhadap ahli agama, bahasa, sosiologi, hukum, siber, ahli terkait uu ITE, ahli pidana." ungkap Zulpan.


Masih menurut Kombes Zulpan, Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Sudah dilakukan koordinasi juga dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam hal ini pihak jaksa penuntut umum." ***