EmitenNews.com - Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) resmi berlaku. UU Nomor 12 Tahun 2022 itu, sudah diundangkan. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg) menyebutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatanganinya pada 9 Mei 2022. Komnas Perempuan mengingatkan pelaksanaan UU ini, kelak, di lapangan, juga perlu pengawalan ketat.


Seperti dikutip Rabu (11/9/2022), dalam salinannya diketahui UU ini ditandatangani sebagai pengesahan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2022. Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.


Seperti diketahui UU TPKS disahkan di DPR pada 12 April 2022. Pengesahan itu diambil saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022.


Rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022) itu, dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, dihadiri para pimpinan dewan lainnya. Yaitu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Abdul Muhaimin Iskandar, Rachmat Gobel, dan Lodewijk Paulus.


Komnas Perempuan yang menyambut gembira pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual itu, mengingatkan bahwa pelaksanaannya juga perlu dikawal. "Komnas Perempuan menyambut sukacita pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada rapat paripurna DPR 12 April 2022. Pengesahan ini merupakan buah kerja keras dari berbagai pihak."


Menurut Komnas Perempuan, pengesahan UU TPKS itu, juga tak terlepas dari peran media hingga masyarakat sipil. Dalam hal ini, korban juga ikut berperan dalam pengesahan UU ini. "Juga tidak terlepas dari keberanian korban yang telah menyuarakan dengan berani pengalaman-pengalamannya dalam mengklaim keadilan, kebenaran, dan mendapatkan pemulihan." ***