EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia mengingatkan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) untuk menyampaikan ulang hasil laporan keuangan kuartal 1 2023.

 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan KRAS sebelumnya telah menyampaikan Laporan Keuangan Triwulan I 2023 pada tanggal 30 April 2023 (unaudited), namun pada tanggal tersebut KRAS belum menyelesaikan dan menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan 2022 Auditan, sehingga informasi komparatif yang disajikan pada Laporan Keuangan Triwulan I 2023 yang disampaikan menggunakan saldo Laporan Keuangan Tahunan 2022 (unaudited).

 

Ia melanjutkan, berdasarkan Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7 Tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan No. 16 mengatur bahwa “laporan keuangan tengah tahunan (interim) disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, kecuali untuk laporan posisi keuangan dan informasi sehubungan dengan posisi keuangan pada akhir periode tengah tahunan yang diperbandingkan dengan laporan posisi keuangan dan informasi sehubungan dengan posisi keuangan pada akhir tahun buku sebelumnya..

 

“Berdasarkan No. 14 /POJK.04/2022 tentang penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik Pada Pasal 16 No. 2. diatur bahwa “Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.” Ingat Nyoman kepada media, Selasa (25/7/2023).

 

Ia menegaskan, beleid itu Bursa mengenakan Surat Peringatan kepada KRAS atas belum disampaikannya Laporan Keuangan Triwulan I 2023 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“KRAS  akan menyampaikan kembali Laporan Keuangan Triwulan I 2023 sesuai dengan ketentuan tsb di atas,” kata Nyoman

 

Sebelumnya BEI telah mengenakan denda Rp150 juta kepada KRAS karena keterlambatan dalam menyampaikan laporan keuangan.