Wamenkeu Dorong BRIN Kaji Sejumlah Reformasi Struktural, Termasuk UU Cipta Kerja
EmitenNews.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) mengungkapkan Indonesia tetap berkomitmen untuk melaksanakan reformasi struktural walaupun tengah menghadapi pandemi Covid-19. Salah satu bentuk reformasi struktural tersebut dengan diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal tersebut Wamenkeu sampaikan dalam acara Pareto Badan Riset dan Inovasi Nasional
(BRIN) Simposium Praktisi dan Periset Ekonomi bertema "Meningkatkan Resiliensi dan Akselerasi Ekonomi Indonesia" di Kantor Pusat BRIN, Jakarta pada Kamis (22/12).
“Segala macam topik ada di Undang-Undang Cipta Kerja. Teman-teman yang ada di BRIN kaji Undang-Undang Cipta Kerja dan ini harusnya menjadi fondasi dari cara kita bekerja ke depan,” kata Wamenkeu.
Bentuk reformasi struktural lainnya di bidang fiskal adalah dengan terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang memberi peluang untuk penerapan pajak karbon.
“Pajak karbon bukan hanya sekadar untuk menghasilkan penerimaan negara, pajak karbon adalah alat untuk mencapai tujuan Indonesia net zero emission,” ujar Wamenkeu.
Reformasi struktural berikutnya adalah Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang akan memperbaiki kualitas hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut, yang baru saja disetujui oleh DPR RI, adalah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk membuat fondasi sektor keuangan menjadi lebih baik.
Selama ini ada lima permasalahan utama dari sektor keuangan di Indonesia, yakni rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau, tingginya biaya transaksi di sektor keuangan, terbatasnya instrumen keuangan, rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor dan konsumen, serta kebutuhan penguatan kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan.
Wamenkeu mengungkapkan terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian di dalam UU P2SK tersebut. Salah satunya adalah melakukan revisi kewenangan dan tata kelola dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sebagai contoh, BI diberikan perluasan mandat di bidang moneter, OJK diberikan perluasan mandat untuk mengawasi pasar cryptocurrency dan pasar karbon, LPS mendapat perluasan mandat untuk mengelola dan menjamin polis asuransi.
“Inilah bidang kerja dari UU P2SK. Saya undang teman-teman BRIN untuk mendalami semua dimensi itu,” kata Wamenkeu.(fj)
Related News
Gara-Gara IPO Indo Pureco, KGI Sekuritas Dibekukan OJK
KISI Prediksi IHSG Tembus 9.200 di 2026, Ini Saham Jagoannya
Cek! 10 Saham Top Losers dalam Sepekan
Periksa! BNBR Rajai 10 Saham Top Gainers Pekan Ini
IHSG Fluktuatif, Investor Asing Cabut Rp9,51 TriliunĀ
Pipeline Ada 8, KISI Siap Bawa IPO Lighthouse





