EmitenNews.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) mengungkapkan fundamental dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja adalah untuk mengubah cara kerja birokrasi di Indonesia.
“Yang paling pertama harus berubah adalah birokrasi. Birokrasi yang betul-betul mengerti dunia usaha, birokrasi yang betul-betul mengerti perekonomian,” ujar Wamenkeu dalam Pembukaan Kegiatan Sosialisasi Satgas Undang-Undang Cipta Kerja dengan topik "Perppu Cipta Kerja dalam Memberikan Kemudahan Berusaha bagi Pelaku UMKM di Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif" yang diselenggarakan di Nusa Dua, Bali pada Kamis (09/03).
Wamenkeu menegaskan perubahan cara kerja birokrasi dilakukan agar dunia usaha bisa lebih berkembang, melakukan usahanya dengan nyaman, beroperasi dengan baik, dan kemudian menyerap tenaga kerja.
“Yang buka usaha UMKM, yang buka usaha katering, yang buka usaha kuliner itulah yang menyerap tenaga kerja. Karena itu, dunia usahanya mesti kita pastikan bisa beroperasi dengan tenang. Dibantu untuk memenuhi seluruh ketentuan yang ada sehingga bisa terdaftar, bisa merekrut tenaga kerja dengan baik, bisa memiliki kepastian hukum, bisa melakukan seluruh operasional dunia usahanya dengan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Wamenkeu.
Perppu Cipta Kerja mencakup berbagai macam bidang, seperti pariwisata, ekonomi kreatif, UMKM, pertanahan, perkeretaapian, kerumahsakitan, perumahan, hingga lingkungan hidup. Untuk itu, Wamenkeu berpesan kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) untuk mereviu kembali kebijakan dan peraturan di masing-masing K/L untuk membuat dunia usaha lebih berkembang pesat.
“Saya betul-betul titip kepada seluruh birokrasi. Di sini ada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, tolong direviu ulang apa yang bisa kita lakukan supaya bisa membuat dunia usaha yang lebih berkembang pesat,” ujar Wamenkeu.
Wamenkeu meminta pemerintah daerah dapat bersinergi dengan K/L teknis di pemerintah pusat untuk bisa mendorong perkembangan dunia usaha di daerahnya masing-masing.
“Beberapa kali saya sudah pergi ke Denpasar, Bali dan melihat kegiatan ekonomi yang berkembang dengan pesat. Ini kesempatan kita dari kementerian dan pemerintah daerah untuk meraih kembali pemulihan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, income bagi masyarakat dan seluruh pekerja kita,” kata Wamenkeu.
Wamenkeu juga mendorong K/L untuk semakin mengintensifkan sosialisasi dan dialog publik mengenai Perppu Cipta Kerja.
“Saya ingin sosialisasi dilakukan bertubi-tubi oleh setiap kementerian yang terkait. Karena yang memang harus berubah adalah kementeriannya, yang harus berubah adalah birokrasinya untuk lebih mengerti apa aspirasi dari dunia usaha,” ujarnya.
Related News
Dirut PLN Minta Maaf Listrik Padam, Bahlil Ungkap Masalah Utamanya
FolaPlay Perluas Akses Hiburan Digital di Seluruh Gerai Indomaret
Antisipasi Amukan El Nino Godzilla, Begini Langkah Taktis Menteri PU
Segel 17.600 Unit Motor Listrik BGN, Kejagung Ingin Pastikan Ini
Terkait Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Tiga Lokasi Sekaligus di Bali
Siap Hadapi Libur Panjang Nataru 2027, PU Berencana Buka 10 Tol Baru





