Wapres Minta Sektor Keuangan Hindari Instrumen Produk Berisiko Gagal Bayar
:
0
EmitenNews.com - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin meningatkan bisnis keuangan merupakan bisnis kepercayaan yang sangat vital terhadap perekonomian nasional. Karenanya pelaku sektor keuangan, otoritas pengawas, dan seluruh pihak yang terlibat dituntut untuk memiliki standar pengetahuan, profesionalitas, serta moral etika yang tinggi dalam pengelolaan sektor keuangan.
“Pelaku usaha, regulator dan pengawas harus menjalankan tugasnya sesuai dengan standar dan prosedur yang ada,” tegasnya ketika meresmikan Pencatatan Perdana Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP), di Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Senin (19/06/2023).
“Keamanan data, sistem dan investasi nasabah harus betul-betul terlindungi,” tandasnya.
Lebih lanjut Wapres meminta, pengelolaan sektor keuangan harus meningkatkan kewaspadaan.
“Hindari instrumen produk-produk dengan risiko tinggi yang dapat menimbulkan gagal bayar, seperti pada kasus kredit perumahan di Amerika Serikat yang memicu krisis ekonomi global pada tahun 2008,” pinta Wapres.
Selain itu, Wapres menekankan, inovasi ragam instrumen keuangan agar terus dikembangkan, termasuk instrumen keuangan syariah.
“Hadirnya produk-produk keuangan syariah yang semakin mudah diakses dan dipahami masyarakat tentu akan mengakselerasi pertumbuhan sektor keuangan syariah nasional,” kata Wapres otimis.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur PT Sarana Multigriya Finance (Persero) Ananta Wiyogo, mengungkapkan bahwa EBAS sebagai sekuritisasi syariah pertama, dan merupakan sinergi lintas BUMN ini diharapkan dapat meningkatkan market share ekonomi syariah di Indonesia.
“Sehingga dapat mendorong terwujudnya market widening serta financial inclusive di pasar modal,” tuturnya.
Ananta juga menekankan peran instrumen keuangan syariah ini bagi beragam kalangan masyarakat.
Related News
Damai AS-Iran, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan Senin Sore
Menukik Tajam, BEI Cap UMA Saham FLMC
Melejit 169,29 Persen, BEI Suspensi Saham FORU
IUP Tak Cukup, ESDM Perketat Syarat Kegiatan Pertambangan
88 Emiten Telat Lapkeu 2025, BEI Tegas Kasih SP3 dan Denda Rp150 Juta
Pegadaian-KSEI Buka Jalur Baru Investasi Emas Nasional via Bursa ETF





