EmitenNews.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) hari ini menawarkan  obligasi IV Waskita Karya Tahun 2022  jumlah pokok obligasi Rp 2,127 triliun dan sukuk  Mudharabah I senilai Rp 1,148 triliun. Kedua surat utang tersebut diterbitkan senilai total Rp3,275 triliun.

 

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam pengumuman resmi  Senin (9/5) menyebutkan Obligasi Seri B, jumlah Pokok  yang ditawarkan adalah Rp 1,469 triliun dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,55% per tahun, dengan jangka waktu tujuh tahun sejak Tanggal Emisi.

 

Untuk obligasi perseroan akan menerbitkan Seri A dengan jumlah Pokok Obligasi Rp 658 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% per tahun, dengan jangka waktu lima tahun sejak Tanggal Emisi.

 

Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 12 Agustus 2022, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 12 Mei 2027 untuk Obligasi Seri A dan 12 Mei 2029 untuk Obligasi Seri B.

 

Sedangkan sukuk mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022 sebesar Rp 1,148 triliun yang juga terbagi menjadi dua seri. Sukuk Seri A ditawarkan adalah sebesar Rp 383 miliar dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah.

 

Besarnya nisbah adalah 19,766% dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 5 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

 

Sukuk Seri B, ditawarkan adalah sebesar Rp 765,1 miliar dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah.


Besarnya nisbah adalah 22,441% dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,55% per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 7 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.


Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dibayarkan pada tanggal 12 Agustus 2022, sedangkan Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus dengan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah akan dibayarkan pada tanggal 12 Mei 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan tanggal 12 Mei 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.


Adapun Jadwal Penawaran Umum obligasi dan sukuknya berikut ini.

Tanggal Efektif OJK : 28 April 2022