EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) tengah menjalani serangkaian proses sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kali ini, perseroan melakoni sidang dengan pemohon PKPU PT Bumi Nadi Makmur (MNM). Sidang telah dilakukan pada Selasa, 26 September 2023. 


Sidang dilakukan dengan agenda pengajuan jawaban oleh termohon, dan bukti surat dari pemohon. Dalam sidang tersebut, termohon telah mengajukan jawaban kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), dan pemohon telah memberikan bukti surat kepada Majelis Hakim. 


Selain itu, terdapat kreditur lain yang dihadiri oleh kuasa hukum. Majelis Hakim telah memeriksa legal standing atas kreditur lain tersebut. ”Namun, kami sebagai pihak termohon merasa keberatan karena kreditur lain tersebut tidak disertai surat kuasa dari wali amanat,” tulis Ermy Puspa Yunita, Pj. SVP Corporate Secretary Waskita Karya. 


Selanjutnya, Majelis Hakim menetapkan sidang berikutnya pada Selasa, 3 Oktober 2023. Di mana, agenda sidang berupa penyodoran bukti dari pemohon, dan daftar bukti dari termohon. Saat ini, perseroan sedang dalam proses menyelesaikan review Master Restructuring Agreement (MRA). 


”Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kondisi Keuangan dari perseroan,” ucap Ermy. (*)