EmitenNews.com - Pemerintah mengantisipasi masuknya virus Corona varian B.1.1.529 atau Omicron ke yang merebak di Afrika Selatan. Presiden Joko Widodo  meminta jajarannya melakukan antisipasi dan mitigasi sedini mungkin. Untuk itu, pemerintah menerapkan sejumlah aturan. Di antaranya, menambah waktu karantina untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia setelah melakukan perjalanan luar negeri.


"Antisipasi dan mitigasi perlu disiapkan sedini mungkin, agar tidak mengganggu kesinambungan program reformasi struktural, serta program pemulihan ekonomi nasional yang sedang kita laksanakan," kata Presiden Jokowi saat memberikan arahan dan memberikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/11/2021).


Jokowi mengingatkan seluruh masyarakat tetap waspada. Sebab pandemi Covid-19 belum berakhir terlebih menghadapi munculnya virus varian baru. Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, kita harus tetap waspada karena pandemi belum berakhir dan masih menjadi ancaman dunia, dan ancaman bagi Indonesia pada 2022.


“Selain varian lama, varian baru telah muncul yaitu varian Omicron yang harus menambah kewaspadaan kita," ungkapnya.


Sejumlah langkah sudah diambil pemerintah menyikapi kemunculan varian Omicron. Salah satunya menambah waktu karantina untuk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang tiba di Indonesia setelah melakukan perjalanan luar negeri. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya varian virus Corona berjenis B.1.1.529 atau Omicron di sejumlah negara Afrika.


Dalam konferensi pers secara daring, Minggu (28/11/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri. Termasuk di luar negara-negara yang masuk daftar yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, dan Hongkong. Semula 3 hari menjadi 7 hari.


Bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, dan Hong Kong diwajibkan karantina selama 14 hari. Luhut menjelaskan, negara-negara dalam daftar tersebut akan bertambah atau berkurang setelah dilakukan evaluasi secara berkala dilakukan pemerintah.


"Kementerian Kesehatan juga akan meningkatkan tindakan genomic sequencing terutama dari kasus-kasus positif yang dari riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian omicron ini," kata Luhut Binsar Pandjaitan. ***