EmitenNews.com - Masyarakat perlu mewaspadai praktik penjualan produk usang tidak layak edar dengan modus mengubah tanggal kedaluwarsa. Kejahatan itu ada. Buktinya. Polres Metro Bekasi membongkar kasus praktik penjualan produk usang tidak layak itu, dari sebuah rumah tinggal di Kavling Mandiri Nomor 52C Desa Bahagia, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi tangkap tiga pelaku.

"Tiga pelaku yang kami tangkap berinisial RH, MJ, dan AS. Modus pelaku dengan menjual produk kedaluwarsa dengan terlebih dahulu memalsukan tanggal," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Twedi Aditya Bennyahdi kepada wartawan di Cikarang, Jumat (6/12/2024).

Terungkapnya kejahatan itu, berkat laporan masyarakat terkait dengan keberadaan sejumlah produk yang dijual dengan harga murah melalui toko daring. Unit Kriminal Khusus Polres Metro Bekasi lantas melakukan penelusuran atas informasi tersebut.

"Kami berhasil mendapatkan lokasi sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan dan penjualan produk kedaluwarsa tersebut. Kami gerebek dan amankan ketiga pelaku berikut barang bukti," katanya.

Penangkapan tersebut bertepatan saat para pelaku sedang melakukan pengemasan barang untuk dikirim kepada konsumen menggunakan sarana angkutan ekspedisi.

Lokasi itu juga sebagai tempat rekondisi produk kedaluwarsa. Pelaku mengubah tanggal seolah-olah barang yang layak dan masih jauh dari kedaluwarsa.

Pelaku menggunakan sejumlah alat khusus untuk menghilangkan tanggal kedaluwarsa sekaligus mencantumkan tanggal baru pada kemasan produk yang akan mereka pasarkan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, para pelaku sudah beroperasi selama 1 tahun 6 bulan. Dari situ mereka meraup untung hingga kurang lebih Rp626.650.000.

"Terkait dari mana para pelaku ini mendapatkan produk, masih kami dalami melalui pengembangan perkara ini," katanya.

Polisi menyita barang bukti kurang lebih 7.500 unit produk dari berbagai merek dagang. Produk yang disita mencakup barang-barang seperti perlengkapan bayi, obat-obatan, kosmetik, alat kebersihan, hingga alat kontrasepsi.