WIKA Gedung (WEGE) Digugat PKPU
Manajemen WEGE ketika menggelar paparan publik.
EmitenNews.com - Anak usaha Wijaya Karya, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. (WEGE) angkat bicara terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Sinergi Karya Sejahtera ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada tanggal 10 Juni 2025. Namun hingga saat ini, manajemen WEGE menegaskan belum menerima relaas resmi ataupun pemberitahuan formal dari pihak pengadilan.
Direktur Keuangan, Human Capital, dan Manajemen Risiko WEGE, Hartanto Karti Raharjo, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap nilai dan dasar klaim yang diajukan oleh pemohon.
“WEGE akan menyampaikan sikap resmi di forum hukum yang tepat setelah proses verifikasi selesai dilakukan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6).
Hartanto juga menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada dampak signifikan terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perusahaan akibat pengajuan PKPU tersebut.
WEGE memastikan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan menyampaikan setiap perkembangan penting melalui keterbukaan informasi sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah ini menunjukkan komitmen WEGE dalam menjaga transparansi serta kestabilan bisnis di tengah dinamika yang sedang berlangsung.
Related News
Dua Pentolan IMPC Tampung Saham Rp7,9M, Harga Langsung Naik
MDIY Cetak Pendapatan Rp5,7T, Naik 17,3% di Kuartal III
Ambles 75%, Laba WIKA Beton (WTON) Sisa Rp8,3M di Kuartal III
Gelar RUPSLB, Investor Restui Sejumlah Aksi Besar Bisnis SSMS
Bisnis EBT Kinclong, EBITDA TOBA Tembus USD31,8 Juta di Kuartal III
NTBK Cetak Laba Kuartal III Naik 10%, Optimistis Tutup Tahun Kinclong





