EmitenNews.com - Tan Ping menjadi pengendali PT Grand House Mulia Tbk (HOMI). Ia menjelma sebagai pemegang saham mayoritas melalui PT Graha Mulia Indotama (GMI). Oleh karena itu, Tan Ping mengaveling saham Grand House 65 persen.
Tan Ping menjadi Pemegang Saham mayoritas berdasar akta pendirian no.1, tertanggal 9 Januari 2006. Tan Ping mendirikan PT GMI berdasar akta pendirian no. 25 tanggal 16 Maret 2018. PT GMI melakukan setoran modal ke Grand House, sehingga terjadi perubahan pengendali perseroan.
Itu berdasar akta keputusan para pemegang saham perseroan no. 17 tertanggal 20 Desember 2019. Proses menjadi pengendali misalnya bisa melalui akuisisi perusahaan terbuka, konversi utang menjadi saham, pelaksanaan rights issue sesuai porsi kepemilikan saham, pelaksanaan rights issue melebihi porsi kepemilikansaham, dan lain-lain.
”Ini kami sampaikan sesuai surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.S-101/PM.22/2021 tanggal 30 Agustus 2021 mengenai permintaan informasi pengendali perusahaan terbuka,” tutur Velliana Tanaya, Direktur Utama Grand House Mulia, sebagai dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (18/10). (*)
Related News
WIKA Tanggapi Gugatan PKPU WIKON, Sidang Pertama Digelar 22 Juli 2026
Pabrik Baru Beroperasi Tahun ini, GULA Bidik Pendapatan 2026 Naik 50%
SNLK Tekan Rugi 55,6 Persen Meski Total Aset Menyusut
Direksi RATU Tambah Porsi Saham, Kepemilikannya Jadi Segini
Penjualan FORE Tembus Rp1 Triliun, Dongkrak Laba Naik 34 Persen
Asing Kembali Masuk, Saham BRIS Meroket 9,77 Persen





