EmitenNews.com - Emiten Asuransi Umum, PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) Kresna grup berhasil mencatatkan peningkatan Gross Written Premium (premi bruto) sebesar 139% (yoy) dengan capaian Rp700 miliar pada Oktober 2021.

 

Pencapaian tersebut meningkatkan positioning dan daya saing Perseroan sebagai salah satu perusahaan Asuransi Umum di Indonesia, sesuai dengan visi Perseroan untuk menjadi perusahaan asuransi yang terkemuka dan terpercaya sebagai mitra asuransi bagi masyarakat.

 

Direktur Utama ASMI, Jemmy Atmadja, mengatakan, sebagai pelaku industri Asuransi Umum, pihaknya terus berusaha untuk meningkatkan produktivitas di masa yang menantang saat ini agar performa Perseroan terus membaik seiring dengan pemulihan ekonomi Indonesia pasca COVID-19.

 

"Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Indonesia yang mengambil langkah- langkah kebijakan dalam menekan angka Covid-19, antara lain dengan adanya akselerasi vaksin secara menyeluruh di Indonesia, serta beberapa program pemulihan ekonomi lainnya sehingga perlahan namun pasti perekonomian Indonesia kembali tumbuh," ujar Jemmy, dalam siaran pers, Senin (1/11).

 

“Selain itu, pencapaian kinerja ASMI tidak terlepas dari peran penting stakeholder Perseroan, termasuk dukungan dari regulator serta Pemerintah. Kami berharap sinergi yang positif ini dapat terus berkesinambungan ke depannya untuk peningkatan yang lebih baik lagi," tambah Jemmy.

 

Di samping pencapaian premi bruto, ASMI juga berhasil mencatatkan pertumbuhan kinerja keuangan yang tidak kalah pentingnya di tengah kondisi makro yang menantang.

 

Perseroan membukukan laba bersih setelah pajak sebesar lebih dari Rp40 miliar pada kuartal ketiga tahun ini atau per September 2021, naik 153% dari periode yang sama tahun lalu.

 

Kenaikan laba bersih tersebut konsisten dibukukan Perseroan sejak kuartal kedua dimana tercatat peningkatan sebesar 117% dibandingkan tahun lalu atau senilai Rp12 miliar per Juni 2021.

 

Guna memastikan pelaksanaan usaha secara sehat dan berkelanjutan, ASMI senantiasa menjaga kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh kewajiban keuangan baik jangka pendek maupun jangka panjang, yang dapat terukur melalui tingkat pencapaian solvabilitas, dimana tingkat pencapaian solvabilitas Perseroan pada triwulan III adalah sebesar 208%, sedangkan minimal tingkat solvabilitas yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebesar 120%.