EmitenNews.com - Jasa kelautan yang terintegrasi dan jasa dukungan logistik, PT Indo Straits Tbk (PTIS) pada Jumat, 2 November 2021  telah menandatangani perjanjian kerjasama atau kontrak kerja melalui entitas anak usahanya yang akan memberikan tambahan penghasilan bagi perseroan.

 

Merujuk pada keterangan tertulis PTIS pada laman BEI, Kamis (4/11/2021) tertera, PT Straits Mining Services, adalah salah satu anak usaha perseroan, telah menyetujui dan menandatangani Perjanjian Jasa Pertambangan berupa penyediaan kontraktor Pertambangan dan peralatanya dengan salah satu Pihak Afiliasi yang berlokasi Kalimantan, tulis Tan Kim Leng Corporate Secretary PTIS.

 

Perseroan telah telah menyetujui dan menandatangani Perjanjian Jasa Pertambangan berupa penyediaan kontraktor Pertambangan dan peralatanya dengan salah satu Pihak Afiliasi yang berlokasi Kalimantan Timur. Periode Perjanjian selama 1 tahun dimulai sejak 01 November 2021 sampai dengan 31 Oktober 2022. Total nilai kontrak selama 1 tahun diperkirakan adalah sebesar Rp12 Milyar.

 

Perusahaan dan Pemberi Kerja (Klien) telah dikategorikan sebagai transaksi dengan pihak terafiliasi dimana keduanya baik perusahaan maupun pemberi kerja dimiliki oleh Pemegang saham yang sama. lebih lanjut, Manajemen Klien merupakan salah satu anggota Direktur di Perseroan

 

PTIS mengklaim bahwa perseroan telah memberikan layanan terbaik kepada pelanggan sehingga Perseroan mampu untuk menunjukkan layanan terbaiknya yang memberikan kepuasan kepada pelanggan dan fokus memberikan layanan terbaik untuk pelanggan.

 

Secara keuangan Perusahaan terus memperoleh penghasilan tambahan yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan secara keseluruhan. Perjanjian baru ini akan memberikan kepercayaan yang menjanjikan bagi kelanjutan usaha bisnis baru Perusahaan dimasa depan, tutup Tan Kim Leng.