EmitenNews.com - Marketplace Tokopedia, Shopee, Lazada, dan BliBli menjadi pemungut PPh Pasal 22. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan resmi menetapkan penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan toko online atau e-commerce itu, Rabu (1/7/2026).

Dalam keterangannya seperti dikutip Kamis (2/7/2026), Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penunjukkan pemungut PPh oleh marketplace ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan sistem. Juga skala transaksi, dan kapasitas administrasi.

"Kami menetapkan penunjukan 4 marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)," kata Dirjen Bimo Wijayanto.

Marketplace yang ditunjuk menjadi pemungut PPh Pasal 22 ini yakni Tokopedia, Shoppee, Lazada, dan BliBli.

Penunjukan itu, sesuai dengan penetapan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.

Penting diketahui, aturan pajak bagi pedagang di e-commerce akan mengacu pada aturan pajak pajak penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Bagi yang memiliki omzet yang tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun, walaupun wajib pajak atau pedagang online menggunakan mekanisme PPh final UMKM, wajib pajak tidak akan dikenakan PPh atas bagian peredaran bruto sampai Rp500 juta.

Tujuan utama penentuan pemungut PPh Pasal 22 oleh marketplace untuk mempermudah pelaku usaha online melaporkan kewajiban perpajakannya. Kebijakan ini dipercaya akan menciptakan level of playing field antara pengusaha, pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Menurut Bimo, mekanisme tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antar pelaku usaha.

Penunjukan pemungut PPh Pasal 22 oleh marketplace ini dilakukan setelah mempertimbangkan beberapa hal, terutama kesiapan sistem. Untuk sampai pada keputusan penunjukan itu, DJP Kemenkeu, mempertimbangkan segala hal dari hulu sampai hilir.