419 Jemaah Umrah ke Arab Saudi, Pemerintah Minta Patuhi Protokol Kesehatan
:
0
EmitenNews.com - Pemerintah melepas sebanyak 419 jemaah Indonesia yang akan menunaikan ibadah umrah ke Arab Saudi di tengah pandemi Covid-19. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief meminta agar para jemaah nantinya dapat mematuhi aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
"Jaga kepercayaan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Tunjukkan bahwa jemaah umrah Indonesia patuh pada aturan, khususnya patuh pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Ingatlah, pandemi Covid-19 belum berakhir," kata Hilman Latief berkaitan dengan keberangkatan 419 jemaah umrah Indonesia itu, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/1/2022).
Kepada 419 jemaah umrah Indonesia itu, Hilman Latief juga mengingatkan bahwa saat ini pandemi Covid-19 masih terjadi dan kasus terus bertambah. Termasuk merebaknya varian baru virus Corona, varian Omicron. Karena itu, mutlak harus menjaga protokol kesehatan.
Sebelumnya, Hilman mengatakan pihaknya telah menggelar rapat lintas Kementerian/Lembaga berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Umrah tahun 1443 H, pada 3 Januari 2022.
Hilman juga sudah mendapat arahan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait keharusan penerapan protokol kesehatan ketat. “PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang akan memberangkatkan jemaah umrah juga wajib melaporkan keberangkatan melalui SISKOPATUH.”
Ketentuan lainnya, kata Hilman Latief, keberangkatan diprioritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung (direct flight) melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta. Kepulangan jemaah umrah juga harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional. ***
Related News
Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil
Apresiasi Untuk Olah Sampah Berbasis Biodigester di Rusunawa Rorotan
Ancaman Rp360 T Dari Kisruh Investasi di Jatiluhur
Ingat Tragedi Semikonduktor 1980-an, Kisruh Data Center Jabar
Kelola Ekosistem Desa, Manajer KDKMP Digaji Hingga Rp8,3 Juta
Korupsi Motor Listrik MBG Rp1,22T Kejagung Usut Keterlibatan Korporasi





