Naifnya Bupati Fadia Arafiq
Fadia Arafiq di KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Dok. iNews.
EmitenNews.com - Naif betul Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR). Kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersangka kasus korupsi itu, mengaku tidak mengetahui aturan pengadaan barang dan jasa karena latar belakangnya sebagai mantan penyanyi dangdut. Karena alasan ketidaktahuannya politikus Partai Golkar itu, membangun perusahaan keluarga, lalu ikut dalam tender proyek di Pemkab Pekalongan.
Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Jumat (6/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan kenaifan FAR itu.
“Dalam pemeriksaan intensif, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan oleh saudari FAR,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Menurut Asep keterangan Fadia tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum. Penyanyi lagu “Cik Cik Bum Bum” itu, adalah seorang Bupati atau penyelenggara negara selama dua periode, serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016.
Fadia Arafiq juga aktivis sosial kemasyarakatan. Ia pernah memimpin ormas kepemudaan KNPI, selain memimpin Partai Golkar di daerahnya. Jadi, pengakuannya itu, terasa meragukan.
Dengan latar belakang aktivitas, dan politik seperti itu, sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik, red.) pada pemerintah daerah.
Lagi pula Asep Guntur mengungkapkan, dugaan pelanggaran oleh Bupati Fadia Arafiq itu, sebenarnya telah lama mendapat peringatan dari internal pemerintah daerah. Peringatan itu salah satunya datang dari Sekretaris Daerah Pekalongan Mohammad Yulian Akbar.
Pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan melakukan rangkaian tangkap tangan pada bulan Ramadhan sekaligus OTT ketujuh pada tahun 2026. KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Dalam pengumumannya, KPK menyatakan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka pada kasus korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Bupati Fadia Arafiq dan keluarganya mendirikan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dan ikut tender proyek Pemkab Pekalongan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan satu tahun setelah Fadia Arafiq dilantik sebagai Bupati Pekalongan untuk periode 2021–2025, dan kembali terpilih untuk periode 2025–2030, Fadia dan keluarganya mendirikan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
"PT RNB perusahaan di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Pada struktur organisasi perusahaan, Mukhtaruddin Ashraff Abu (suami bupati) komisaris PT RNB. Sedangkan Muhammad Sabiq Ashraff (anak bupati), Direktur periode 2022-2024," kata Asep Guntur Rahayu kepada pes, di Kantor KPK, Rabu (4/3/2026).
Kemudian, pada 2024, Fadia Arafiq mengganti posisi Direktur PT RNB dari semula Muhammad Sabiq Ashraff menjadi Rul Bayatun, seorang pegawai sekaligus orang kepercayaan Bupati.
KPK menduga semua itu hanya akal-akalan untuk menyamarkan keterkaitan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dengan perusahaan tersebut. Orang yang tidak tahu, kata Asep, tidak mengerti, menganggap perusahaan ini tidak ada hubungannya sama bupati.
“Padahal Fadia Arafiq yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat dari PT RNB tersebut," lanjut Asep.
Sebagian besar pegawai PT RNB juga merupakan tim sukses Bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan.
Related News
Atasi Keterbatasan Fiskal Pemprov Kepri Teken Pinjaman Rp400M dari BJB
Bandara Bali Laporkan Penerbangan Rute Dubai Mulai Operasi Bertahap
Sejarah! Pemerintah Ekspor 2.280 Ton Beras Ke Saudi
THR 2026 Pensiunan ASN, TNI dan Polri Cair Hari Ini, Silahkan Dicek
Pulangkan Jemaah Umrah, Kemenhaj Minta Garuda Tambah Penerbangan
Jaga Stabilitas Distribusi Beras SPHP 2026, Maret Hingga Akhir Tahun





