Polri Buru DPO Frendry Dona, Ini Kejahatan Otak Lab Vape Etomidate Itu
:
0
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso. Dok. Bareskrim Polri.
EmitenNews.com - Polri memburu Frendry Dona alias Fhoku. Pengendali clandestine lab vape berisi zat etomidate di Jakarta Timur itu, kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Frendry Dona yang berperan sebagai pengendali clandestine lab etomidate di Jakarta," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
Status DPO Rendy tertuang dalam surat DPO/57/IV/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 16 April 2026. Surat itu ditandatangani oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen yang memimpin penyidikan ini.
"Frendry Dona alias Fhoku untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik/penyidik pembantu pada kantor kepolisian tersebut di atas, dengan nomor 082272274949 dan 08121385050." Demikian bunyi surat DPO.
Selain itu, Polisi juga telah merilis foto wajah Frendry berikut dengan data pribadi: usia 38 tahun dan tinggi 165 cm, berat 60 kilogram. Selain itu, berambut hitam lurus, mata sipit hidung mancung, dan bibir yang tidak terlalu tebal.
Bareskrim Polri membongkar clandestine lab vape berisi zat etomidate di Jakarta Timur. Seorang tersangka pengendali yang menjadikan ojek online (ojol) sebagai kurir ditangkap dalam operasi tersebut.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso pengungkapan berawal dari informasi seorang driver ojek online yang mencurigai isi paket yang akan dikirimkannya ke sebuah alamat.
"Karena merasa curiga dengan paket yang akan diantarkan, yang bersangkutan datang ke Bareskrim Polri," ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan pemeriksaan X-ray terhadap paket tersebut. Ternyata benar paket tersebut berisi narkoba. Petugas kemudian membawa temuan tersebut dan menyerahkannya kepada Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
Dari pengecekan dan pemeriksaan oleh personel Subdit IV didapatkan 13 bungkus cartridge warna hitam berlogo 'MAFIA' diduga berisi cairan etomidate dan 1 bungkus bening yang diduga berisi sabu.
Hasil temuan tersebut ditindaklanjuti oleh Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen. Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan control delivery dan penyamaran sebagai ojek online. Sesuai pengiriman, paket tersebut diantarkan ke Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pelaku rupanya menggunakan driver ojek online untuk menerima pesanan tersebut. Dari interogasi terhadap driver ojol inisial R tersebut, diperoleh pengakuan bahwa ia mendapatkan pemesanan antar paket ke sebuah hotel di Jl Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.
"Tidak berselang lama datang saksi inisial PP untuk mengambil paket tersebut, diperintahkan oleh tersangka Ananda Wiratama," katanya.
Tim kemudian melakukan pencarian dan menangkap tersangka Ananda Wiratama di sebuah kontrakan di Jalan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, pada Selasa (14/4) dini hari. Tersangka mengaku sudah 37 kali mengirimkan paket vape etomidate atas perintah Frendry Dona (DPO) di sebuah apartemen Jakarta.
Hasil pemeriksaan di kontrakan tersangka Ananda, didapatkan sejumlah barang bukti diduga sabu dengan berat bruto 163,03 gram, ganja dengan berat bruto 60,44 gram, dan 21 cartridge yang diduga mengandung etomidate.
Sayangnya, saat menyambangi apartemen di Pulogadung, Jaktim, tersangka Frendry tidak ada. Tim saat itu hanya menemukan saksi inisial SM.
Tetapi, dalam penggeledahan di apartemen di Jaktim itu, tim menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sabu seberat 0,7 gram, 25 cartridge kosong merek 'Mafia', 34 cartridge kosong merek 'Stone Island', 3 cartridge kosong tanpa merek.
Related News
Dua Kapal Pertamina Belum Bisa Lewat Selat Hormuz, Begini Jurus Menlu
KPK Bongkar Korupsi Modus THR Terjadi di Banyak Wilayah, Cek Datanya
Pria Mayoritas Pelaku Korupsi di Indonesia, Perempuan Juga Banyak!
25 Persen Kasus Korupsi Terkait Pengadaan-Jasa, KPK Bongkar Modusnya
Sudah 20 Tahun Berlalu, Ganti Kerugian Negara Rp1,93T Belum Balik Juga
Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, 330 Tersangka dari Aceh Sampai Papua





