EmitenNews.com - Pemerintah memiliki sejumlah alasan dalam pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. Kementerian Sekretariat Negara mengambil alih aset negara itu, setelah selama 44 tahun dalam penguasaan yayasan bentukan istri Presiden kedua RI Soeharto, Siti Hartinah. Salah satu alasannya, selama ini tak ada kontribusi TMII kepada negara.

 

"Pengelolaannya saja yang bergeser. Kalau dulu oleh Yayasan Harapan Kita selama hampir 44 tahun, sekarang ini dikelola langsung oleh Setneg," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam konferensi pers daring, Rabu (7/4/2021).

 

Yayasan Harapan Kita didirikan oleh istri Presiden kedua RI Soeharto, yaitu Siti Hartinah atau Ibu Tien Soeharto, pada 23 Agustus 1968. Saat ini yayasan yang telah berusia 53 tahun itu, dibina anak-anak dan keluarga mendiang Pak Harto - Ibu Tien. Di dalamnya ada anak-anak Keluarga Cendana: Siti Hardiyanti Indra Rukmana, Bambang Trihatmodjo. Juga ada Soehardjo, dan sejumlah nama lainnya.

 

Pemerintah menyampaikan penghentian pengelolaan TMII oleh yayasan milik Keluarga Cendana itu, karena sejumlah alasan. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama mengatakan, antara lain demi pengelolaan TMII yang lebih baik. Sebelumnya telah dilakukan audit keuangan oleh tim legal Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit BPK menyatakan bahwa perlu pengelolaan yang lebih baik terhadap TMII. 

 

"Ada temuan dari BPK dari Januari 2021, ini untuk laporan hasil pemeriksaan 2020. Rekomendasinya adalah harus ada pengelolaan yang lebih baik dari Kemensetneg terhadap aset negara tersebut," ujar Setya. 

 

Dengan adanya temuan tersebut, pemerintah memutuskan mengambil alih pengelolaan TMII. Untuk itu Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021, yang mulai berlaku per 1 April 2021. Pengelolaan oleh Kemensetneg bersifat sementara. Kemensetneg bakal membentuk tim transisi yang ditargetkan bertugas selama tiga bulan. Tim transisi terdiri atas pejabat, pegawai di Kemensetneg, dan dibantu kelompok kerja (pokja) aset, pokja keuangan, hingga pokja hukum. 

 

“Setelah masa transisi selesai, negara akan menunjuk pihak pengelola TMII yang baru. Diharapkan dalam tiga bulan ini juga sudah ada mitra atau pihak ketiga yang ditunjuk tim transisi Kemensetneg. Tentang siapanya nanti, tim sedang berproses," ujar Setya. 

 

Pemerintah akan menata kembali TMII, dengan harapan aset negara seluas 146,7 hektare itu dapat memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat. Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga berharap, ke depan kawasan TMII menjadi taman pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, sarana edukasi, serta taman kebudayaan berstandar internasional. Fasilitas yang ada di TMII akan dijadikan sebagai pusat inovasi generasi muda di era revolusi industri 4.0. "Nanti kita jadi sentra untuk mendorong inovasi kerja sama dari para kreator, para inovator muda Indonesia." ***