48 Emiten Belum Sampaikan Laporan Keuangan September, Denda Rp150 Juta
Gedung Bursa Efek Indonesia
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan seluruh perusahaan tercatat untuk mematuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim per 30 September 2025 atau kuartal III 2025 (Q3). Dalam pengumuman yang disampaikan Senin, 19 Januari 2025, BEI menyatakan, emiten yang lalai memenuhi ketentuan tersebut terancam sanksi berjenjang hingga denda maksimal Rp150 juta.
Mengacu pada pengumuman resmi BEI Nomor Peng-S-00001/BEI.PLP/01-2026, batas akhir penyampaian laporan keuangan interim berbeda-beda tergantung jenis laporan yang disampaikan. Untuk laporan keuangan interim tanpa disertai laporan akuntan publik, batas akhirnya jatuh pada 30 Desember 2025. Sementara laporan keuangan interim yang diaudit akuntan publik memiliki tenggat hingga 2 Januari 2026 .
BEI menegaskan, keterlambatan penyampaian laporan akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga denda finansial. Hingga batas waktu 30 Desember 2025, tercatat 48 perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2025 yang tidak disertai laporan akuntan publik dan dikenakan Peringatan Tertulis III serta denda Rp150 juta per perusahaan .
Selain itu, terdapat dua perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang diaudit hingga 2 Januari 2026 dan dikenakan Peringatan Tertulis I .
Dari total 1.064 perusahaan tercatat di Bursa, sebanyak 902 emiten wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2025. Dari jumlah tersebut, 820 perusahaan telah memenuhi kewajiban tepat waktu, sementara sisanya masih dalam proses atau terkena sanksi sesuai ketentuan yang berlaku .
Related News
Lepas Suspensi, Saham INDS Bakal Koreksi atau Lanjut Akselerasi?
Sempat ARA, Saham POLA Langsung Digembok Bursa
Komdigi Minta Penjelasan Meta Soal Keamanan Data Pengguna Instagram
2026 Baru 10 Hari Perdagangan, BEI Sudah Keluarkan 29 Surat UMA
Ini Data Aksi Asing di SBN, SRBI, dan Saham Awal 2026
Awal 2026 Masih Nol IPO, Kontestan Lighthouse Terlihat Mundur?





