5 Hari Pimpin BGN, Sudaryono Pecat 261 Pegawai Korupsi dan Judol
:
0
Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono. Dok. Indopolitika.com.
EmitenNews.com - Baru lima hari menjabat, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mulai menggebrak. Sesuai janjinya usai dilantik Presiden, Rabu (22/7/2026), Bos BGN, yang juga Wakil Menteri Pertanian memulai aksi bersih-bersih dari tindak korupsi di BGN. Sedikitnya, 261 pegawai lembaga penyelenggara program makan bergizi gratis (MBG) itu, dipecat. Mereka tidak disiplin, sampai terlibat judi online.
"Sudah dari dulu, tapi saya yang memutuskan statusnya. Per hari ini, Senin, 27 Juli 2026, kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN, yang terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli," ungkap Sudaryono saat konferensi pers di kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Sudaryono mengatakan bahwa pemberhentian pegawai non-ASN salah satu dan paling besar adalah karena diduga adanya pelanggaran tidak disiplin hingga judi online. "Non ASN, pelanggarannya judi online, tidak disiplin, ngentit uang."
Satu hal lagi, Sudaryono telah memproses ada temuan 9 orang melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat yang merupakan ASN dan P3K. Besar kemungkinan yang bersangkutan, akan diproses untuk pemecatan juga.
Ada juga temuan,39 orang pelanggaran disiplin ringan yang akan dilakukan mutasi, demosi, dan akan mendapat sanksi administrasi maupun sanksi peringatan.
Sudaryono dengan tegas juga mengingatkan agar kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), abdi negara yang ditugaskan di dapur, jangan sampai korupsi. Jangan sampai main fee. Harus bekerja dengan baik dan jujur serta tidak melakukan korupsi.
Salah satu bentuk tindakan korupsi yang dimaksud Sudaryono, contohnya adalah meminta fee ilegal kepada mitra atau yayasan terkait penyaluran MBG.
"Kepala dapur manapun manakala, meminta fee tambahan kepada yayasan atau mitra, itu adalah tindak gratifikasi. Jadi, jika ada temuan mitra merasa mungkin ada perlakuan tidak adil atau tidak baik laporkan ke kami," kata Sudaryono.
Lainnya lagi, pemilihan bahan makanan yang harus adil dan dinilai dengan objektif, bukan subjektif. Jadi, kepala SPPG membeli bahan tidak wajar, mark-up atau menerima feedback, itu pelanggaran gratifikasi atau korupsi.
Sudaryono tidak akan segan-segan memecat oknum Kepala SPPG yang melakukan pelanggaran korupsi. "Kalau terbukti kami pecat dan dapurnya kami suspend. Kami tidak ingin pelanggaran oknum sedikit merusak citra orang bekerja keras dan jujur selama ini kemudian ternodai satu dua oknum."***
Related News
MagangHub 2026 Buka 28.455 Lowongan di 3.672 Instansi
Fakta Baru Kasus Setoran Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Bahaya Karhutla, Terbesar di Tiga Wilayah di Kalimantan dan Sumatera
Korupsi Dana Haji, Jaksa KPK Dakwa Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar
Kemnaker Pangkas 50% Iuran JKK-JKM Bagi Pekerja Sampah
Rugikan Rakyat Rp100 T, Amran Minta Praktik Curang Pangan Disikat!





