5 Tewas di Kasus Longsor Gorontalo, Tambang Ilegal Risiko Sistemik
:
0
Lima korban tewas dalam peristiwa longsor di kawasan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi DAM, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, pada Rabu (12/8/2026) malam. Dok. Benua Indonesia.
EmitenNews.com - Peristiwa longsor di kawasan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi DAM, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, pada Rabu (12/8/2026) malam, masih menyisakan duka. Sedikitnya lima pekerja ditemukan meninggal dunia, dan satu orang lainnya berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.
Jatuhnya korban jiwa dalam aktivitas PETI di Pohuwato tersebut menunjukkan bahwa persoalan tambang ilegal bukan sekadar menyangkut izin, tetapi juga keselamatan pekerja dan masyarakat di sekitarnya.
Demikian pandangan Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, dalam keterangannya Kamis (13/8/2026),
"PETI sudah menjadi persoalan keselamatan publik. Jadi kalau sudah sering terjadi kecelakaan dan korban jiwa itu berarti risiko sistemik," kata Bisman.
Aktivitas PETI umumnya tidak menerapkan standar teknis maupun keselamatan pertambangan yang memadai. Kondisi tersebut membuat pekerja dan masyarakat di sekitar lokasi menghadapi risiko kecelakaan yang tinggi.
Ancaman dari aktivitas PETI juga tidak terbatas pada longsor. Berbagai risiko lain dapat muncul. Mulai dari kecelakaan alat berat, pencemaran lingkungan, hingga banjir. Serta yang pasti lingkungan rusak tanpa ada yang bertanggung jawab.
Kondisi tersebut berbeda jauh dengan pertambangan yang dilakukan secara resmi dan memiliki izin. Perusahaan pertambangan berizin diwajibkan memenuhi kaidah teknik pertambangan yang baik, menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), melakukan pengelolaan lingkungan, serta menjalani pengawasan dari pemerintah.
Pada aktivitas PETI, berbagai aspek tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Persoalan lain muncul ketika kecelakaan terjadi karena pihak yang bertanggung jawab terhadap aktivitas pertambangan dan keselamatan pekerja kerap tidak jelas.
"Di tambang PETI itu tidak ada semua, termasuk juga tidak jelas siapa yang bertanggung jawab. Ketika terjadi kecelakaan juga tidak jelas siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana korban ditangani," ujarnya.
Karena itu, Bisman mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan penertiban PETI secara menyeluruh. Penindakan, kata dia, tidak boleh hanya menyasar pekerja yang berada di lapangan. "Penertiban PETI harus menyasar seluruh rantai kegiatan, termasuk pihak yang mengorganisasi, membiayai, dan menampung hasil tambang ilegal."
Related News
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Tertinggi di Wilayah Bapak Aing
Putusan MK, Relawan tak Bisa Adukan Pasal Penghinaan Presiden
MagangHub 2026 Buka 28.455 Lowongan di 3.672 Instansi
Fakta Baru Kasus Setoran Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Bahaya Karhutla, Terbesar di Tiga Wilayah di Kalimantan dan Sumatera
Korupsi Dana Haji, Jaksa KPK Dakwa Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar





