75 Emiten Kena Peringatan!
:
0
Lantai perdagangan saham di BEI.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan Peringatan Tertulis I kepada 75 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2025 sesuai tenggat waktu yang ditetapkan, yakni 31 Oktober 2025.
Sanksi ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor Peng-S-00030/BEI.PLP/11-2025 tentang Sanksi atas Penyampaian Laporan Keuangan Interim per 30 September 2025, yang dipublikasikan di situs resmi BEI (www.idx.co.id).
Total 789 Emiten Tepat Waktu, 120 Belum Menyampaikan
Berdasarkan hasil pemantauan BEI, dari total 1.061 perusahaan tercatat, terdapat 902 perusahaan yang wajib menyampaikan laporan keuangan interim tidak diaudit per 30 September 2025. Dari jumlah tersebut, 789 emiten telah menunaikan kewajibannya, sementara 120 emiten belum menyampaikan laporan hingga batas waktu yang ditentukan.
Dari 120 perusahaan yang belum menyampaikan laporan:
75 perusahaan belum menyerahkan laporan keuangan (kena Peringatan Tertulis I),
22 perusahaan berencana menyampaikan laporan yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik,
23 perusahaan akan menyampaikan laporan yang diaudit oleh akuntan publik.
Adapun 152 entitas lainnya tidak wajib menyampaikan laporan keuangan interim, terdiri dari efek di papan akselerasi, penerbit obligasi dan sukuk, reksa dana berbentuk ETF, serta efek-efek khusus lainnya seperti DIRE dan EBA-KIK.
Daftar Emiten yang Terlambat
Related News
JAST Dukung Penguatan Layanan 112, Kunci Kolaborasi Indonesia-Korsel
Indeks LQ45 Terperosok, Efek Rebalancing MSCI?
Siloam Hospitals (SILO) Tunda Pembagian Dividen, Ini Alasannya
Indocement (INTP) Ganti Direktur Anak Usaha PT Indomix Perkasa
Perjalanan Alfamart (AMRT) Milik Djoko Susanto, Hingga Didepak MSCI
Emiten Grup Djarum Blibli Minta Restu Terbitkan 9,5 Miliar Saham Baru





