EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan Peringatan Tertulis I kepada 75 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2025 sesuai tenggat waktu yang ditetapkan, yakni 31 Oktober 2025.

Sanksi ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor Peng-S-00030/BEI.PLP/11-2025 tentang Sanksi atas Penyampaian Laporan Keuangan Interim per 30 September 2025, yang dipublikasikan di situs resmi BEI (www.idx.co.id).

Total 789 Emiten Tepat Waktu, 120 Belum Menyampaikan

Berdasarkan hasil pemantauan BEI, dari total 1.061 perusahaan tercatat, terdapat 902 perusahaan yang wajib menyampaikan laporan keuangan interim tidak diaudit per 30 September 2025. Dari jumlah tersebut, 789 emiten telah menunaikan kewajibannya, sementara 120 emiten belum menyampaikan laporan hingga batas waktu yang ditentukan.

Dari 120 perusahaan yang belum menyampaikan laporan:

75 perusahaan belum menyerahkan laporan keuangan (kena Peringatan Tertulis I),

22 perusahaan berencana menyampaikan laporan yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik,

23 perusahaan akan menyampaikan laporan yang diaudit oleh akuntan publik.

Adapun 152 entitas lainnya tidak wajib menyampaikan laporan keuangan interim, terdiri dari efek di papan akselerasi, penerbit obligasi dan sukuk, reksa dana berbentuk ETF, serta efek-efek khusus lainnya seperti DIRE dan EBA-KIK.

Daftar Emiten yang Terlambat

Sebanyak 75 emiten yang dikenai Peringatan Tertulis I di antaranya adalah:

PT Sepatu Bata Tbk (BATA), PT Delta Djakarta Tbk (DLTA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP), PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT), PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL), PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), PT Black Diamond Resources Tbk (COAL), hingga PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Mereka dikenakan sanksi administrasi karena belum menyampaikan laporan keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas dan tidak diaudit oleh akuntan publik hingga tanggal batas akhir pelaporan.

22 Emiten Pilih Laporan Ditelaah Akuntan Publik

Sementara itu, 22 perusahaan memilih untuk menyampaikan laporan keuangan interim yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik. Beberapa di antaranya adalah PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), PT Sariguna Primatirta Tbk (CLEO), PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI), PT Jaya Real Property Tbk (JRPT), PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO), dan PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG).

23 Emiten Ajukan Laporan Diaudit

Selain itu, 23 perusahaan lainnya berencana menyampaikan laporan keuangan interim yang diaudit penuh oleh akuntan publik.
Di antara nama-nama besar tersebut terdapat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA), PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP), PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS), PT Rukun Raharja Tbk (RAJA), PT Soho Global Health Tbk (SOHO), serta PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH).