EmitenNews.com - Udang tangkapan Indonesia kembali bisa memasuki pasar Arab Saudi setelah moratorium dibuka sejak 24 Mei 2026. Ekspor dilakukan setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku competent authority (CA) sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (SJMHKP) berhasil meyakinkan CA Arab Saudi atau Saudi Food and Drug Authority (SFDA).

"Keberhasilan meyakinkan SFDA untuk mencabut moratorium udang tangkapan asal Indonesia ini adalah hasil kerja bersama dan sinergi antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan, KKP, BPOM, Kementerian Perdagangan, serta KBRI Riyadh," ujar Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Ishartini dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5/2026).

Indonesia sempat dilarang ekspor udang tangkapan ke Arab Saudi sejak 9 September 2025. Sejak saat itu KKP selaku CA langsung bersinergi dengan BPOM, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Perdagangan dan KBRI Riyadh.

"Temporary suspend udang tangkapan Indonesia ke Arab Saudi karena mereka mempersyaratkan bebas kontaminasi Cesium-137 pada produk udang. Saat kita paparkan mengenai tata laksana dan implementasi sertifikasi bebas Cesium-137 pada sektor perikanan, pihak SFDA sangat puas dan akhirnya mencabut keputusan tersebut," tutur Ishartini.

Dalam penjelasannya, Atase Perdagangan Indonesia di KBRI Riyadh, Zulvri Yenni menjelaskan selama beberapa bulan pihaknya intensif dan proaktif melakukan pendekatan dan komunikasi kepada SFDA. Isinya menegaskan bahwa Indonesia telah melaksanakan sertifikasi bebas Cesium-137 sektor perikanan sehingga SFDA akhirnya mengakhiri kebijakan temporary suspend.

Sejauh ini, Arab Saudi merupakan pasar yang strategis bagi produk perikanan Indonesia baik untuk demand warganya maupun kebutuhan haji dan umroh setiap tahun. Saat ini sudah ada 63 perusahaan perikanan yang mendapatkan izin SFDA atau registrasi untuk bisa ekspor ke Arab Saudi, dengan adanya pencabutan moratorium udang tangkapan ini semoga menambah daya saing produk perikanan Indonesia di Arab Saudi.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen KKP sebagai CA untuk menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan Indonesia mulai dari hulu (tangkap dan budidaya), sampai hilir (supplier, unit pengolahan ikan, eksportir).

KKP Perketat Pengawasan Mutu Ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan mutu ikan di Indonesia. Sebagai, pemangku kepentingan dan kebijakan sektor kelautan dan perikanan dan competent authority (CA), KKP menggandeng Brimob Polri untuk memastikan produk perikanan nasional bebas dari kontaminasi zat radioaktif.

Langkah strategis ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) dengan Korps Brimob Polri di Markas Komando Pasukan Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (23/4/2026).