EmitenNews.com - Berakhir sudah perjalanan hidup PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Hasanah Mandiri. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tertanggal 16 Juli 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha BPR Syariah itu.

Informasi yang dikumpulkan Jumat (17/7/2026), menyebutkan, pencabutan izin usaha bank yang beralamat di Jalan Cinere Raya Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat itu, berlaku efektif sejak 16 Juli 2026.  

Pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari kewenangan OJK dalam menjaga stabilitas sistem perbankan serta memastikan proses penyelesaian bank dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Jadi, dengan pencabutan izin usaha tersebut, seluruh kantor BPRS Hasanah Mandiri ditutup untuk umum. OJK mengingatkan perseroan diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Mengenai penyelesaian hak dan kewajiban BPRS Hasanah Mandiri, menurut OJK, akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pembentukan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di luar itu, Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan/atau pemegang saham BPRS Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset maupun kewajiban bank. Kecuali, memperoleh persetujuan tertulis dari LPS. ***