Abaikan Denda Rp150 Juta, BEI Gembok Saham Envy Technologies (ENVY)
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini, Rabu (8/3/2023) menghentikan sementara (suspensi) Perdagangan Saham PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) di Seluruh Pasar hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Penghentian sementara perdagangan Efek (suspensi) tersebut dilakukan bursa berkaitan dengan belum dilakukannya pembayaran denda oleh Perseroan. Hal itu merujuk Ketentuan II.3 Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi, tulis Kadiv. Penilaian Perusahaan I BEI, Adi Pratomo Aryanto, dan Kadiv. Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., dalam pengumuman BEI, Selasa (7/3).
Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Seperti diketahui Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per September 2022. Atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut, dikenakan peringatan tertulis III serta denda masing-masing sebesar Rp 150 juta.
Sekadar informasi, pada perdagangan terakhir, Selasa (7/3/2023) kemarin, saham PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) stagnan berada di harga Rp50 per saham alias auto rjection bawah.
Related News
INET Resmi Tuntaskan Akuisisi Saham PADA Senilai Rp106,3 Miliar
NPGF Raih Kredit Rp54,02 Miliar dari Bank Sinarmas untuk Modal Kerja
IMPC Siapkan Rp500 Miliar untuk Buyback 166 Juta Saham
Tambah Modal Anak Usaha, AMRT Gelontorkan Rp35 Miliar ke Lancar Wiguna
Bursa Efek Filipina Catat Kepemilikan Saham Pertamina NRE di CREC
Fundamental Solid, Kredit BBNI Melesat 16 Persen





