Abaikan Denda Rp150 Juta, BEI Gembok Saham Envy Technologies (ENVY)
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini, Rabu (8/3/2023) menghentikan sementara (suspensi) Perdagangan Saham PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) di Seluruh Pasar hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Penghentian sementara perdagangan Efek (suspensi) tersebut dilakukan bursa berkaitan dengan belum dilakukannya pembayaran denda oleh Perseroan. Hal itu merujuk Ketentuan II.3 Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi, tulis Kadiv. Penilaian Perusahaan I BEI, Adi Pratomo Aryanto, dan Kadiv. Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., dalam pengumuman BEI, Selasa (7/3).
Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Seperti diketahui Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per September 2022. Atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut, dikenakan peringatan tertulis III serta denda masing-masing sebesar Rp 150 juta.
Sekadar informasi, pada perdagangan terakhir, Selasa (7/3/2023) kemarin, saham PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) stagnan berada di harga Rp50 per saham alias auto rjection bawah.
Related News
Emiten Nikel Grup Harita (NCKL) Ungkap Aksi Baru!
TOSK Serok Aset Rp67,2M Milik Dirut, Setara 41,8 Persen Ekuitas
Efisiensi & Lepas Lawson, Laba MIDI Terbang 62,43 Persen Jadi Rp772,5M
Ini 5 Masjid Ikonik Garapan WSKT, Siap Tampung 200.000 Jemaah Salat Id
BREN Catat Laba Bersih Meningkat 6,5 Persen di Sepanjang 2025
Akhiri 2025, Laba Grup Djarum (TOWR) Tembus Rp3,67 Triliun





