Abaikan Denda Rp150 Juta, BEI Gembok Saham Envy Technologies (ENVY)
:
0
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini, Rabu (8/3/2023) menghentikan sementara (suspensi) Perdagangan Saham PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) di Seluruh Pasar hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Penghentian sementara perdagangan Efek (suspensi) tersebut dilakukan bursa berkaitan dengan belum dilakukannya pembayaran denda oleh Perseroan. Hal itu merujuk Ketentuan II.3 Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi, tulis Kadiv. Penilaian Perusahaan I BEI, Adi Pratomo Aryanto, dan Kadiv. Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., dalam pengumuman BEI, Selasa (7/3).
Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Seperti diketahui Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per September 2022. Atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut, dikenakan peringatan tertulis III serta denda masing-masing sebesar Rp 150 juta.
Sekadar informasi, pada perdagangan terakhir, Selasa (7/3/2023) kemarin, saham PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) stagnan berada di harga Rp50 per saham alias auto rjection bawah.
Related News
DOSS Tebar Dividen Rp3 per Lembar, Intip Jadwalnya
Tender Offer Rp520 Miliar, KETR Tegaskan Tetap Melantai di BEI
PALM Siap Tabur Dividen Rp50 Miliar, Cek Jadwal Cum Dividen
PNBN Bagi Dividen Rp1,01 Triliun, Cum Date 25 Juni 2026
Bangun Fondasi Baru, Segini Target Harga BEEF
Usai Tebar Dividen Jumbo, TBIG Siap Lunasi Obligasi Rp500 Miliar





