Abaikan Peraturan, KSEI Beri Sanksi Bank Maybank Indonesia (BNII)
:
0
EmitenNews.com - Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menjatuhkan sanksi kepada Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII). Sebagai pemakai jasa KSEI, Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) dikenai sanksi berupa peringatan tertulis.
KSEI dalam penghumuman resmi hari ini Kamis (27/7) menyebutkan Berdasar laporan hasil pemeriksaan KSEI, Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) sebagai pemakai jasa KSEI belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap peraturan KSEI.
Peraturan tersebut terkait Sub Rekening Efek, Rekening Dana, Single Investor Identification (SID) Berdasarkan Tipe investor, instruksi pemindahbukuan efek tanpa tanpa pembayaran dana di KSEI.
Selain itu tidak sepenuhnya menerapkan mekanisme pencatatan kepemilikan, pemindahbukuan dan pengajuan Single Investor Identification (SID) atas Surat Berharga Negara, tulis pengumuman KSEI yang ditandatangani Dirut KSEI Samsul Hidayat, Eqy Essiqi, Direktur dan Imelda Sebayang, Direktur.
Related News
Eka dan Louis, Dua Direktur Jayamas Medica (OMED) Kompak Beli Saham
BIRD Luncurkan Layanan Bluebird Prime, Optimis Dongkrak Pendapatan
Reli Saham Bank Jumbo Dorong IHSG Akhir Pekan Meroket
Pewaris PAM Group Jabat Komisaris Utama BSBK, Tengok Gurita Bisnisnya!
Bank Maspion (BMAS) Copot Nama Lama, Jadi Bank Kasikorn Indonesia
Pengendali Emiten RS Grup Astra Beli Saham HEAL Rp1,5 Miliar





