Abaikan Peraturan, KSEI Beri Sanksi Bank Maybank Indonesia (BNII)
:
0
EmitenNews.com - Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menjatuhkan sanksi kepada Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII). Sebagai pemakai jasa KSEI, Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) dikenai sanksi berupa peringatan tertulis.
KSEI dalam penghumuman resmi hari ini Kamis (27/7) menyebutkan Berdasar laporan hasil pemeriksaan KSEI, Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) sebagai pemakai jasa KSEI belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap peraturan KSEI.
Peraturan tersebut terkait Sub Rekening Efek, Rekening Dana, Single Investor Identification (SID) Berdasarkan Tipe investor, instruksi pemindahbukuan efek tanpa tanpa pembayaran dana di KSEI.
Selain itu tidak sepenuhnya menerapkan mekanisme pencatatan kepemilikan, pemindahbukuan dan pengajuan Single Investor Identification (SID) atas Surat Berharga Negara, tulis pengumuman KSEI yang ditandatangani Dirut KSEI Samsul Hidayat, Eqy Essiqi, Direktur dan Imelda Sebayang, Direktur.
Related News
Giliran MGRO Berstatus HSC, Segelintir Kelompok Kuasai 93,76 Persen
Prajogo Tahbiskan Diri Orang Tertajir, Harta Lenyap Rp352,92 Triliun
APLI Jadwal Dividen Tunai, Yield Tembus 16,8 Persen
FTSE Russell Kembali Depak Saham Emiten RI, Ada GOTO hingga CNMA
TRIM Buang 50 Juta Lembar, Saham Grup Salim (IMAS) Longsor
Tumbuh, UVCR Konsisten Salurkan Dividen





