Abaikan Peraturan, KSEI Beri Sanksi Bank Maybank Indonesia (BNII)
EmitenNews.com - Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menjatuhkan sanksi kepada Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII). Sebagai pemakai jasa KSEI, Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) dikenai sanksi berupa peringatan tertulis.
KSEI dalam penghumuman resmi hari ini Kamis (27/7) menyebutkan Berdasar laporan hasil pemeriksaan KSEI, Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) sebagai pemakai jasa KSEI belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap peraturan KSEI.
Peraturan tersebut terkait Sub Rekening Efek, Rekening Dana, Single Investor Identification (SID) Berdasarkan Tipe investor, instruksi pemindahbukuan efek tanpa tanpa pembayaran dana di KSEI.
Selain itu tidak sepenuhnya menerapkan mekanisme pencatatan kepemilikan, pemindahbukuan dan pengajuan Single Investor Identification (SID) atas Surat Berharga Negara, tulis pengumuman KSEI yang ditandatangani Dirut KSEI Samsul Hidayat, Eqy Essiqi, Direktur dan Imelda Sebayang, Direktur.
Related News
BEI Segera Ekspos Transparansi 1 Persen dan Granularitas Tipe Investor
Konversi Utang Rp445 Miliar, BAJA Akan Terbitkan 1 Miliar Saham Baru
Viral Mobil Terseret Banjir di Akses Spring City, Begini Respons BKSL
JGLE Godok Rights Issue Rp414 Miliar, Siap Akuisisi 61,86 Persen JLA
Mandiri Terang Divestasi 125 Juta Saham PEGE, Tembus Rp20 Miliar
CBDK Diguyur Aksi Jual 25 Juta Saham oleh Tunas Mekar Senilai Rp157,5M





