EmitenNews.com - Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menjatuhkan sanksi kepada Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII). Sebagai pemakai jasa KSEI, Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) dikenai sanksi berupa peringatan tertulis.
KSEI dalam penghumuman resmi hari ini Kamis (27/7) menyebutkan Berdasar laporan hasil pemeriksaan KSEI, Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) sebagai pemakai jasa KSEI belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap peraturan KSEI.
Peraturan tersebut terkait Sub Rekening Efek, Rekening Dana, Single Investor Identification (SID) Berdasarkan Tipe investor, instruksi pemindahbukuan efek tanpa tanpa pembayaran dana di KSEI.
Selain itu tidak sepenuhnya menerapkan mekanisme pencatatan kepemilikan, pemindahbukuan dan pengajuan Single Investor Identification (SID) atas Surat Berharga Negara, tulis pengumuman KSEI yang ditandatangani Dirut KSEI Samsul Hidayat, Eqy Essiqi, Direktur dan Imelda Sebayang, Direktur.
Advertorial
Related News
IHSG Ditutup Turun 0,28 Persen, Dipicu Sektor dan Saham Ini
SSIA Dinilai Punya Prospek, Begini Kinerjanya di Semester I
Eksplorasi Lanjutan, Indo Tambangraya (ITMG) Rogoh Rp12,1M
Summarecon Agung (SMRA) Suntik Modal Anak Usaha Rp485,5M, Telisik!
AKR Corporindo (AKRA) Dirikan Usaha Logistik BBM
Pengendali MICE Cicil Saham Lagi, Ada Tujuan?