Abaikan Peraturan, KSEI Beri Sanksi Bank Maybank Indonesia (BNII)
:
0
EmitenNews.com - Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menjatuhkan sanksi kepada Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII). Sebagai pemakai jasa KSEI, Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) dikenai sanksi berupa peringatan tertulis.
KSEI dalam penghumuman resmi hari ini Kamis (27/7) menyebutkan Berdasar laporan hasil pemeriksaan KSEI, Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) sebagai pemakai jasa KSEI belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap peraturan KSEI.
Peraturan tersebut terkait Sub Rekening Efek, Rekening Dana, Single Investor Identification (SID) Berdasarkan Tipe investor, instruksi pemindahbukuan efek tanpa tanpa pembayaran dana di KSEI.
Selain itu tidak sepenuhnya menerapkan mekanisme pencatatan kepemilikan, pemindahbukuan dan pengajuan Single Investor Identification (SID) atas Surat Berharga Negara, tulis pengumuman KSEI yang ditandatangani Dirut KSEI Samsul Hidayat, Eqy Essiqi, Direktur dan Imelda Sebayang, Direktur.
Related News
FAST Resmi Tunjuk Mantan Dirut BNI sebagai Pengganti Dalimin Juwono
Bank Mandiri Tegaskan Pemberian Kredit ke Jhonlin Sesuai Ketentuan OJK
IGAR Bersiap Say Goodbye saat Pasar Indonesia Berpotensi Turun Kasta
Bos BYAN & Putri Lego Jutaan Lembar, Setor ke H Isam?
Anomali, Saham Baru Lepas Suspensi Ini Melesat ARA Kala yang Lain ARB
Rumor Haji Isam Siap Akuisisi BCA (BBCA) dalam Pantauan OJK, Faktanya?





