Ada Indikasi Pola Transaksi Tak Wajar, BEI Pantau Pergerakan Saham CARE

EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini tengah mencermati pola transaksi saham salah satu emiten yaitu PT Metro Healthcare Indonesia Tbk (CARE). Diawasinya saham tersebut lantaran adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham CARE yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).
Pada pagi ini, saham CARE terpantau menguat tipis ke level Rp500 per saham dari penutupan akhir pekan lalu di Rp498 per saham. Namun, perlu diperhatikan bahwa saham CARE mendapat stempel notifikasi khusus dengan label L yang pertanda bahwa perseroan “late submission of financial report” atau belum menyampaikan laporan keuangan.
Patut dicermati kembali bahwa Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang - undangan di bidang Pasar Modal.
Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 10 Juni 2022 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) terkait laporan bulanan registrasi pemegang efek.
"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas perdagangan saham CARA, BEI meminta para investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa."tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M. Panjaitan, pengumuman resminya.
Selain itu, Bursa juga menghimbau agar para investor mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, serta mengkaji kembali rencana corporate action perseroan apabila belum mendapatkan persetujuan RUPS.
"Investor juga diharapkan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi,"tegasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Bursa telah mengumumkan UMA (Unusual Market Activity) pada tanggal 17 Februari 2022 atas perdagangan saham CARE.
Related News

Sinergi Kebijakan Moneter-Fiskal, BI Beli SBN Rp217,10 Triliun

DPR Soroti Dana Kredit Nganggur Rp2.304T, OJK Jelaskan Siklus Bisnis

Keluarkan Aturan Baru, OJK Dorong Laporan Bank Lebih Transparan

Awas! Jangan Terkecoh Modus Baru Maling Gasak Uang Lewat QRIS

Bisa Ganggu SSK, DPR Harus Segera Rampungkan Seleksi Komisioner LPS

Bank BUMN Tak Boleh Gunakan Dana Penempatan untuk Beli SBN