EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Aturan terkait Demutualisasi ini sudah berlaku sejak diundangkan Kamis (17/9/2026).

Dengan terbitnya POJK 13/2026, Bursa Efek kini memiliki payung hukum untuk demutualisasi. Skema kepemilikan yang tadinya hanya boleh dimiliki Anggota Bursa (AB) alias mutual, sekarang bisa dimiliki perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik AB maupun bukan AB.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Jakarta, Minggu (21/9/2026) mengatakan bahwa demutualisasi merupakan bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas di Pasar Modal Indonesia.

"Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek," kata Hasan.

Rangkuman Isi POJK Demutualisasi BEI

Penerbitan POJK ini menjalankan amanat Pasal 8 Angka 63 angka 3a UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK. Di situ OJK memang diberi mandat untuk mengatur pemegang saham Bursa Efek dalam bentuk POJK.

Secara substansi, POJK 13/2026 memuat pokok pengaturan meliputi saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan Bursa Efek, pelaksanaan demutualisasi, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan dan bisnis, pembagian dividen, hingga laporan Bursa Efek.

POJK ini juga memuat sejumlah substansi pengaturan untuk menjamin independensi Bursa Efek dan penguatan pengawasan oleh OJK, diantaranya:

- Demutualisasi dilaksanakan dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, dan fungsi pengaturan serta pengawasan oleh OJK;

- Kepemilikan oleh pihak selain Anggota Bursa Efek dilakukan dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek;