Ada Libur, SPT 2024 Tetap Dapat Dilaporkan Hingga 31 Maret 2025
Meskipun terdapat hari libur penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilaksanakan hingga batas waktu melalui saluran elektronik pada laman DJP Online
EmitenNews.com - Batas pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah 31 Maret setiap tahunnya. Sementara itu, batas pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan adalah tanggal 30 April setiap tahunnya.
Mengingat terdapat hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan periode batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk SPT Tahun 2024, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak mengimbau agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya lebih awal sebelum jatuh tempo pelaporan 31 Maret 2025.
"Namun demikian, penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilaksanakan hingga batas waktu melalui saluran elektronik pada laman DJP Online," demikian diinformasikan Ditjen Pajak melalui laman Kementerian Keuangan.
Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran masyarakat untuk ikut serta secara langsung dengan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.(*)
Related News
BTN Run 2026 for Charity Hasilkan Donasi Rp760 Juta
Hemat Energi, Pertamina Dorong Karyawan Gunakan Transportasi Publik
Kemlu-Pertamina Bahas Pembebasan Dua Kapal Tanker RI di Selat Hormuz
35 Persen MinyaKita Didistribusikan Lewat Bulog
Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Lanjut Hingga April
Baru: Aplikasi Travoy Mungkinkan Bayar Tol Nirsentuh di 100 Titik





