Ada Libur, SPT 2024 Tetap Dapat Dilaporkan Hingga 31 Maret 2025
Meskipun terdapat hari libur penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilaksanakan hingga batas waktu melalui saluran elektronik pada laman DJP Online
EmitenNews.com - Batas pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah 31 Maret setiap tahunnya. Sementara itu, batas pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan adalah tanggal 30 April setiap tahunnya.
Mengingat terdapat hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan periode batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk SPT Tahun 2024, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak mengimbau agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya lebih awal sebelum jatuh tempo pelaporan 31 Maret 2025.
"Namun demikian, penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilaksanakan hingga batas waktu melalui saluran elektronik pada laman DJP Online," demikian diinformasikan Ditjen Pajak melalui laman Kementerian Keuangan.
Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran masyarakat untuk ikut serta secara langsung dengan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.(*)
Related News
Tren Belanja Akhir Tahun, Bagaimana Prospek ERAA dan ERAL?
Ternyata Tak Bahas Kereta Cepat, Jonan Puja-Puji Program Prabowo
IHSG Ambruk 0,40%, Saham Properti dan Teknologi Jadi Beban
User Baru PINTU Dongkrak Volume Token DEX Naik Hampir 500%
BI Ingatkan Risiko Fraud dan Scam Makin Kompleks Manfaatkan AI
IHSG Ngacir lagi 0,26 Persen ke Level 8.296 di Sesi I





