EmitenNews.com - Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan meminta para pedagang konvensional baik di pasar dan pusat perbelanjaan memanfaatkan teknologi niaga elektronik (e-commerce). Agar tidak tertinggaldan kalah dalam persaingan, para pedagang harus bisa memanfaatkan teknologi yang terus berkembang dan beradaptasi dengan tuntutan pasar.


"Untuk para pedagang yang berjualan di toko, saya anjurkan untuk belajar berjualan secara digital. Hal ini karena kita tidak bisa memberhentikan teknologi," imbau Mendag Zulkifli saat mengunjungi New Makassar Mall, Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (15/10).


Mendag yang didampingi Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, mengingatkan setiap orang akan terus mencari cara baru berbisnis. Untuk itu, Kemendag melatih agar pedagang luring (luar jaringan/toko) bisa berjualan secara daring (dalam jaringan/e-commerce) sehingga omzetnya bertambah. "Dengan teknologi baru, yaitu platform digital, justru bisa menunjang pertumbuhan ekonomi," ujarnya.


Mendag menuturkan, saat ini pemerintah mengatur penjualan daring dengan menerbitkan Permendag No. 31 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Melalui Permendag ini sudah diatur bahwa media sosial tidak boleh digunakan untuk berjualan.


"Kalau mau jadisocial commerce, harus ada izin dan persyaratannya. Social commerce hanya boleh iklan dan promosi saja. Sedangkan kalau mau jadi e-commerce, syaratnya akan lebih banyak agar tidak mematikan toko-toko luring. Misalnya harus ada izin edar dari BPOM dan sertifikat halal untuk makanan,"urai Mendag Zulkifli Hasan.


Melalui Permendag ini, lanjut Mendag Zulkifli Hasan, pemerintah juga mengatur agar pedagang tidak bisa menjual di bawah harga modal (predatory pricing)serta mengatur penjualan produk impor.


"Penjualan daring kita atur agar tidak saling mematikan. Penjualan daring diharapkan bisa menumbuhkan UMKM, menumbuhkan industri dalam negeri, dan menaikkan pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, penjualan secara modern ini bisa dilaksanakan dengan baik. Untuk itu, pemerintah mengatur," pungkas Mendag Zulkifli Hasan.(*)