AIMS Digugat PKPU Mantan Dirut
Manajemen AIMS ketika menggelar RUPST.
EmitenNews.com - PT AIMS Indo Investama Tbk. memberikan penjelasan resmi menanggapi surat Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan mantan Direktur Utama, Ramono Sukadis, dengan nomor perkara 233/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jakarta Pusat.
Corporate Secretary AIMS, Anton Hidayat, menjelaskan bahwa Ramono Sukadis menjabat sebagai Direktur Utama perseroan periode 2018–2023. Pada akhir masa jabatannya, ia mengklaim masih ada kekurangan pembayaran gaji. Namun, saat itu perseroan tengah mengalami kesulitan keuangan karena cadangan batubara habis dan tidak memiliki pendapatan.
“Pemegang saham mayoritas, PT AIMS Indo Investama, telah membuat surat pernyataan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Saat ini juga sedang berlangsung audit internal,” ungkap Anton.
Terkait besaran kewajiban yang menjadi pokok perkara PKPU, Anton menyebut perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan dengan agenda kesimpulan yang dijadwalkan pada 16 September 2025.
Ia menegaskan, perseroan belum dapat menilai dampak material dari PKPU ini, karena belum ada putusan pengadilan. “Jawaban yang lebih komprehensif baru dapat kami sampaikan setelah adanya putusan PKPU,” jelasnya.
Dalam menghadapi perkara ini, perseroan telah menunjuk kantor hukum Simanjuntak Lubis & Partners dengan advokat Anwar Wijaya Lubis, S.H. dan Armando Simanjuntak, S.H. untuk mendampingi proses hukum.
Related News
Laba Naik, Pendapatan 2025 Emiten Alkes (OMED) Tembus Rp2,06 Triliun
Investasi Perdana, Bos BRMS Timbun 1,35 Juta Saham Senilai Rp1,03M
MedcoEnergi Pastikan Bayar Obligasi Rp150 Miliar, Dana Sudah Disiapkan
Garuda Indonesia (GIAA) Masih Catat Rugi di Sepanjang 2025
Ditopang Grup AMRT Cs, Laba BLOG Melaju 29,1 Persen Meski EPS Tergerus
Melonjak 36 Persen, Laba Grup Djarum (SUPR) Sentuh Rp1,32 Triliun





