AIMS Digugat PKPU Mantan Dirut
:
0
Manajemen AIMS ketika menggelar RUPST.
EmitenNews.com - PT AIMS Indo Investama Tbk. memberikan penjelasan resmi menanggapi surat Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan mantan Direktur Utama, Ramono Sukadis, dengan nomor perkara 233/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jakarta Pusat.
Corporate Secretary AIMS, Anton Hidayat, menjelaskan bahwa Ramono Sukadis menjabat sebagai Direktur Utama perseroan periode 2018–2023. Pada akhir masa jabatannya, ia mengklaim masih ada kekurangan pembayaran gaji. Namun, saat itu perseroan tengah mengalami kesulitan keuangan karena cadangan batubara habis dan tidak memiliki pendapatan.
“Pemegang saham mayoritas, PT AIMS Indo Investama, telah membuat surat pernyataan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Saat ini juga sedang berlangsung audit internal,” ungkap Anton.
Terkait besaran kewajiban yang menjadi pokok perkara PKPU, Anton menyebut perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan dengan agenda kesimpulan yang dijadwalkan pada 16 September 2025.
Ia menegaskan, perseroan belum dapat menilai dampak material dari PKPU ini, karena belum ada putusan pengadilan. “Jawaban yang lebih komprehensif baru dapat kami sampaikan setelah adanya putusan PKPU,” jelasnya.
Dalam menghadapi perkara ini, perseroan telah menunjuk kantor hukum Simanjuntak Lubis & Partners dengan advokat Anwar Wijaya Lubis, S.H. dan Armando Simanjuntak, S.H. untuk mendampingi proses hukum.
Related News
MTEL Tabur Dividen 98 Persen Laba, Tembus Rp2,08 Trilliun
Harita Nickel Tebar Dividen Rp2,7 Triliun, Setara 30 Persen Laba 2025
Usai RUPS, Dua Emiten Ini Bakal Bagi Dividen
BNII Jadi Holding, Integrasikan Bank, Sekuritas hingga Multifinance
Hashim Komut dan Fadel Komisaris, WIFI Konsisten Bagi Dividen
ITSEC Asia (CYBR) Ekspansi Usaha Pengembangan AI dan Perangkat Lunak





