EmitenNews.com - Akal-akalan dalam kasus fraud oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa DSI menggunakan modus proyek fiktif dalam kasus dugaan fraud tersebut.

“Modus penggunaan proyek fiktif yang menggunakan data ataupun informasi dari borrower existing (peminjam aktif),” kata Ade Safri Simanjuntak kepada pers di kawasan Jakarta Selatan, seperti dikutip Sabtu (24/1/2026).

PT DSI merupakan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang menghubungkan antara pihak lender (pemilik modal) dengan borrower (peminjam).

Bareskrim menyebutkan borrower existing yang masih dalam ikatan perjanjian aktif dan berstatus melakukan angsuran aktif, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan borrower.

“Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI,” ucapnya.

Hal tersebut kemudian ditransmisikan oleh PT DSI dalam platform digital mereka guna menarik pihak lender. Itulah yang kemudian membuat para lender tertarik, seolah ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan. Investor akhirnya tertarik, dan mereka masuk untuk melakukan investasi.

Juni 2025, ketika para lender melakukan penarikan atau withdrawal pendanaan jatuh tempo, baik dana modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan PT DSI sekitar 16 sampai 18 persen terhadap para lender-nya, ternyata tidak bisa ditarik.

Total terdapat 15.000 korban dalam kurun waktu 2018–2025. Mereka ini pemilik modal yang diduga disalahgunakan ataupun dalam penyaluran pendanaannya tidak sesuai dengan peruntukannya.

Subdit II Perbankan pada Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen sah serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI. 

Bareskrim Polri telah memeriksa 28 saksi terkait kasus dugaan fraud oleh PT DSI

Sejauh ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa 28 saksi terkait kasus dugaan fraud oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Para saksi dari klaster lender (pemilik modal) selaku korban, borrower (peminjam) maupun pihak PT DSI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pihak PT DSI sudah kami periksa 18 orang. Statusnya masih saksi terkait pejabat-pejabat atau manajemen yang melakukan pengelolaan PT DSI," kata Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak.

Dalam penyidikan yang dimulai pada 14 Januari 2026, penyidik pada Subdit II Perbankan telah menyita beberapa barang bukti, baik itu barang bukti elektronik, dokumen maupun surat.

"Berkaitan dengan pencatatan laporan palsu pada pembukuan ataupun laporan keuangan yang dibuat oleh PT DSI terkait dengan penyaluran dana masyarakat, dalam hal ini lender, yang diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," ucapnya.

Penyidik juga telah memblokir sejumlah rekening, baik itu rekening escrow (rekening penampungan), rekening vehicle (rekening pelarian) hingga rekening perusahaan yang terafiliasi.

Bareskrim Polri berkoordinasi dengan sejumlah pihak, yaitu dengan Kejaksaan Agung, dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penelusuran transaksi, dan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait restitusi.

Dengan semangat itu, Polri memastikan penyidikan perkara ini akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.