Akal-akalan Modus Proyek Fiktif Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia
:
0
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak. dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Akal-akalan dalam kasus fraud oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa DSI menggunakan modus proyek fiktif dalam kasus dugaan fraud tersebut.
“Modus penggunaan proyek fiktif yang menggunakan data ataupun informasi dari borrower existing (peminjam aktif),” kata Ade Safri Simanjuntak kepada pers di kawasan Jakarta Selatan, seperti dikutip Sabtu (24/1/2026).
PT DSI merupakan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang menghubungkan antara pihak lender (pemilik modal) dengan borrower (peminjam).
Bareskrim menyebutkan borrower existing yang masih dalam ikatan perjanjian aktif dan berstatus melakukan angsuran aktif, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan borrower.
“Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI,” ucapnya.
Hal tersebut kemudian ditransmisikan oleh PT DSI dalam platform digital mereka guna menarik pihak lender. Itulah yang kemudian membuat para lender tertarik, seolah ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan. Investor akhirnya tertarik, dan mereka masuk untuk melakukan investasi.
Juni 2025, ketika para lender melakukan penarikan atau withdrawal pendanaan jatuh tempo, baik dana modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan PT DSI sekitar 16 sampai 18 persen terhadap para lender-nya, ternyata tidak bisa ditarik.
Total terdapat 15.000 korban dalam kurun waktu 2018–2025. Mereka ini pemilik modal yang diduga disalahgunakan ataupun dalam penyaluran pendanaannya tidak sesuai dengan peruntukannya.
Subdit II Perbankan pada Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen sah serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI.
Bareskrim Polri telah memeriksa 28 saksi terkait kasus dugaan fraud oleh PT DSI
Related News
Amankan Fiskal Pemerintah Bakal Efisienkan Belanja, Termasuk MBG
Fitch Sematkan Rating ‘BBB’ untuk Penerbitan Samurai Bond Indonesia
Rekrutmen Kampung Nelayan Merah Putih Diburu Ratusan Ribu Pelamar
PTPP Garap Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu
Di Jambi Komnas HAM Bahas Kasus, Konflik Lahan Mendominasi
Pengembangan Kasus Tambang Samin Tan, Ada Tiga Tersangka Baru





