EmitenNews.com - Pemerintah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Ini perintah Presiden merespons polemik Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. PP ini ditargetkan rampung pada akhir Januari 2026.  

“Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025). Proses perumusan PP telah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Presiden, kata Yusril, telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP. 

Pemerintah memilih menerbitkan PP ketimbang langsung merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) sebagai langkah cepat merespons polemik terbitnya Perpol yang ditandatangani Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tersebut. 

Yusril mengungkapkan, penyusunan PP ini mendesak untuk mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian, setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah, kata dia, saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana. 

“Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” urai mantan Menteri Kehakiman ini.

Yusril menjelaskan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu, penyusunan PP dinilai menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional. 

Sementara itu, Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika telah pensiun atau mengundurkan diri. 

Jadi, pascaputusan MK, yang tidak boleh diisi oleh anggota Polri adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian. Mengenai  jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian, hal itu akan diatur dalam PP. 

PP yang disusun pemerintah ini untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN. PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

Terkait perbandingan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang sejak awal mengatur penugasan prajurit TNI di luar struktur militer melalui undang-undang, Yusril menegaskan bahwa pilihan instrumen hukum tersebut merupakan kebijakan pembentuk undang-undang.