EmitenNews.com—Manajemen PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) mengumumkan Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) dan Pengakhiran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).


Kesepakatan perdamaian tersebut berdasarkan Putusan Nomor 51/Pdt.Sus PKPU /2021/PNSmg yang telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 1692 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Jo. Nomor 9/Pdt.Sus- PKPU (Homologasi)/K/2022/PN.Smg.

 

Corporate Secretary DPUM Simon Arosokhi mengungkapkan kesepakatan perjanjian perdamaian tersebut terjadi pada 8 Februari 2023. Menurutnya kesepakatan tersebut menyatakan sah Perdamaian yang dilakukan antara Termohon dengan para kreditornya, sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam surat perjanjian perdamaian tanggal 25 Agustus 2022.

 

"Menghukum Termohon dan Para Kreditor untuk tunduk/menaati serta melaksanakan isi perjanjian Perdamaian tersebut," ujarnya seperti dikutip dari keterbukaan informasi perseroan kepada BEI, Kamis (9/2/2023).

 

Kesepakatan tersebut juga menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) Nomor 51/Pdt.Sus/PKPU/2021/PNSmg demi hukum berakhir. Sementara itu beberapa poin perjanjian perdamaian para pihak juga memutuskan Menetapkan imbalan jasa tim pengurus dan biaya pengurusan selama proses PKPU dibebankan kepada Debitor/Termohon akan ditetapkan secara terpisah dalam Putusan ini.

 

Poin lainnya menghukum debitor/termohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.391.000 (dua juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)

 

Simon menegaskan dengan adanya perkara tersebut tidak berdampak pada operasional secara signifikan. Demikian pula tidak berdampak signifikan secara hukum dan kondisi keuangan perseroan serta kelangsungan usaha.

 

"Sehubungan dengan putusan kasasi tersebut perseroan memastikan bahwa aspek operasional tetap berlangsung dengan normal," ujar Simon.